Kajian Akademis Soroti Kekeliruan dalam Pembuktian dan Penerapan Hukum pada Perkara Korupsi

Rully Fauzi

Selasa, 03 November 2026 | 19:20 WIB
Kajian Akademis Soroti Kekeliruan dalam Pembuktian dan Penerapan Hukum pada Perkara Korupsi
Eksaminasi tim Fakultas Hukum UI - UGM menyoroti kekeliruan mendasar dalam putusan perkara Nadiem Makarim. [dok.pribadi]
baca 10 detik
  • Eksaminator UI dan UGM menilai putusan perkara Nadiem mengandung kekeliruan mendasar dalam penerapan hukum dan pembuktian.

  • Kerugian negara dan uang pengganti dinilai belum dibuktikan secara memadai serta tidak dapat dibebankan hanya berdasarkan persentase peran terdakwa.

  • Tim eksaminator merekomendasikan putusan dibatalkan, dengan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum.

Suara.com - Tim eksaminator dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menilai putusan tingkat pertama dan banding dalam perkara Nadiem Anwar Makarim memuat persoalan mendasar dalam penerapan hukum, penilaian alat bukti, pembuktian kerugian negara, dan pembebanan uang pengganti.

Kajian tersebut membedah Putusan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan Putusan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI melalui perspektif hukum perusahaan dan investasi, hukum administrasi dan keuangan publik, hukum pidana, serta hukum acara pidana.

Eksaminasi dilakukan sebagai kajian akademis untuk menguji konsistensi pertimbangan hukum, kecukupan pembuktian, dan konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam kedua putusan.

Kajian ini tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi atau mengintervensi kewenangan hakim dan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

"Dalam eksaminasi kali ini, kami tidak hanya melibatkan akademisi dari satu universitas, tetapi menggandeng dua perguruan tinggi, yaitu Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada," kata Ketua Tim Eksaminator, Dr. Febby Mutiara Nelson.

Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan uang pengganti Rp809,59 miliar. Pengadilan Tinggi kemudian mengubah pidana penjara menjadi sembilan tahun dan menetapkan uang pengganti Rp548,76 miliar, atau 35 persen dari jumlah kerugian negara yang dinyatakan dalam perkara.

Perubahan dasar dan besaran uang pengganti menjadi salah satu persoalan yang diuji oleh tim eksaminator.

Dari perspektif hukum perusahaan dan investasi, tim menilai penyertaan modal ke dalam perseroan tidak otomatis menjadi keuntungan pribadi pemegang saham. Kekayaan perseroan memiliki kedudukan hukum yang terpisah dari kekayaan pemegang saham.

Karena itu, penerapan doktrin piercing the corporate veil, penetapan beneficial owner, atau kesimpulan mengenai manfaat pribadi harus didukung bukti tentang pengendalian, penyalahgunaan perseroan, dan keuntungan yang benar-benar diterima individu.

Eksaminator hukum administrasi dan keuangan publik menilai putusan mencampuradukkan kewenangan pembuat kebijakan, pengelola anggaran, dan pejabat teknis pengadaan.

Delegasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen menimbulkan tanggung jawab yang melekat pada jabatan masing-masing.

Arahan kebijakan atau tanda tangan menteri juga tidak dengan sendirinya membuktikan tanggung jawab atas kebenaran materiil dokumen pengeluaran negara.

Tim juga membedakan pelanggaran administratif dari tindak pidana. Menurut hasil eksaminasi, dugaan cacat keputusan, tindakan, atau peraturan administrasi harus diuji melalui mekanisme yang sesuai, termasuk pengawasan administrasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, atau pengujian peraturan di Mahkamah Agung.

Pelanggaran prosedur tidak otomatis memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan pidana individual.

Dalam pembuktian kerugian negara, angka Rp1,567 triliun dinilai masih memerlukan pengujian terhadap harga pembanding, spesifikasi, volume, lisensi, pajak, kurs, biaya logistik, garansi, dukungan perangkat, serta kondisi kelangkaan barang selama pandemi.

Eksaminator mempertanyakan penggunaan ketidakoptimalan pemanfaatan perangkat dan opportunity cost sebagai kerugian yang nyata dan pasti. Komponen kerugian terkait laptop dan Chrome Device Management juga harus dipisahkan secara jelas agar tidak terjadi penghitungan ganda.

Dari sisi pembuktian, tim menilai perbedaan keterangan mengenai ucapan "go ahead" dalam rapat 6 Mei 2020 harus diperiksa bersama sumber pengetahuan setiap saksi dan alat bukti lain.

Bukti elektronik perlu diuji dari aspek asal-usul, atribusi akun, proses ekstraksi, keutuhan, konteks, dan terjemahannya.

Bukti yang meringankan juga harus dinilai secara substantif, termasuk keterangan tentang tidak adanya instruksi teknis langsung, komunikasi harga dengan pemasok, dan manfaat perangkat bagi sekolah penerima.

Eksaminasi turut menekankan perbedaan antara kerugian negara dan harta hasil tindak pidana. Uang pengganti berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dikaitkan dengan hasil tindak pidana yang benar-benar diperoleh atau dinikmati terpidana.

Menurut tim, persentase peran terhadap total kerugian negara tidak dapat dengan sendirinya menjadi formula untuk menentukan uang pengganti.

Berdasarkan keseluruhan kajian, eksaminator hukum pidana berpendapat putusan judex facti mengandung kekeliruan mendasar dalam menilai penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, tujuan menguntungkan, hubungan sebab-akibat, penyertaan, dan pembebanan uang pengganti.

Tim menilai persoalan tersebut patut diperiksa dalam kasasi dan berpendapat putusan seharusnya dibatalkan, dengan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum.

Hasil eksaminasi diharapkan menjadi kontribusi akademik bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik peradilan, sekaligus membantu masyarakat memahami pentingnya hubungan yang jelas antara alat bukti, fakta yang dinyatakan terbukti, tindakan individual terdakwa, kerugian negara, dan kesimpulan mengenai kesalahan pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demokrat Sepakat dengan Gerindra Bawa Putusan MA soal Suket Gibran ke DPR

Demokrat Sepakat dengan Gerindra Bawa Putusan MA soal Suket Gibran ke DPR

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:29 WIB

DPR Siapkan Jalur Cepat Pembentukan UU, Pembahasan Dibatasi Satu Masa Sidang

DPR Siapkan Jalur Cepat Pembentukan UU, Pembahasan Dibatasi Satu Masa Sidang

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:41 WIB

Gibran Didesak Mundur, Projo Sebut Putusan MA Tak Bisa Menganulir Jabatan Wapres

Gibran Didesak Mundur, Projo Sebut Putusan MA Tak Bisa Menganulir Jabatan Wapres

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:27 WIB

Terima Denny Indrayana Cs, PKS Bakal Seriusi Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Pasca Putusan MK

Terima Denny Indrayana Cs, PKS Bakal Seriusi Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Pasca Putusan MK

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:54 WIB

UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK

UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:34 WIB

PSI Tuding MK Lakukan 'Atraksi Politik' Soal Ijazah Gibran: Sengaja Bikin Gaduh!

PSI Tuding MK Lakukan 'Atraksi Politik' Soal Ijazah Gibran: Sengaja Bikin Gaduh!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:33 WIB

UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK

UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:29 WIB

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:18 WIB

Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim, Irjen Slamet Uliandi Punya Kewenangan Izinkan Penyadapan

Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim, Irjen Slamet Uliandi Punya Kewenangan Izinkan Penyadapan

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:16 WIB

Dari Tagar ke Aksi Nyata: Bukti Gen Z Vocal Awasi Isu Negara, Bukan FOMO!

Dari Tagar ke Aksi Nyata: Bukti Gen Z Vocal Awasi Isu Negara, Bukan FOMO!

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:15 WIB

The Old Money Rules: Pelajaran Finansial dari Para Konglomerat

The Old Money Rules: Pelajaran Finansial dari Para Konglomerat

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:08 WIB

Rocky Gerung Soroti Praktik Penyadapan Ilegal Oknum Kepolisian ke Prabowo

Rocky Gerung Soroti Praktik Penyadapan Ilegal Oknum Kepolisian ke Prabowo

Video | Kamis, 05 November 2026 | 20:05 WIB

DPR Usulkan Aset Pelaku Karhutla Dirampas Negara

DPR Usulkan Aset Pelaku Karhutla Dirampas Negara

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:01 WIB

Momen Roy Suryo Lempar Senyum dan Angkat Jempol Saat Salaman dengan Jokowi

Momen Roy Suryo Lempar Senyum dan Angkat Jempol Saat Salaman dengan Jokowi

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:01 WIB

Ritual Adat Jadi Cara Warga NTT Melindungi Mata Air di Hutan Sanabibi: Bagaimana Caranya?

Ritual Adat Jadi Cara Warga NTT Melindungi Mata Air di Hutan Sanabibi: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 20:00 WIB

Urutan Skincare Malam Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun, Ampuh Cegah Kerutan dan Flek Hitam

Urutan Skincare Malam Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun, Ampuh Cegah Kerutan dan Flek Hitam

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:54 WIB

Demo di Kaltim Memanas, Massa Lempar Sayuran Busuk ke Kantor Rudy Mas'ud

Demo di Kaltim Memanas, Massa Lempar Sayuran Busuk ke Kantor Rudy Mas'ud

Kaltim | Kamis, 05 November 2026 | 19:53 WIB

×