Ini Aturan Baru Soal Industri Kendaraan Bermotor

Ardi Mandiri

Jum'at, 24 Oktober 2014 | 00:12 WIB
Ini Aturan Baru Soal Industri Kendaraan Bermotor

Suara.com - Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 80/M-IND/PER/9/2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor dalam rangka pendalaman dan pengembangan manufaktur industri kendaraan bermotor.

"Peraturan tersebut juga bertujuan meningkatkan investasi di bidang manufaktur kendaraan bermotor, mulai dari pembuatan komponen di dalam negeri untuk menghasilkan kendaraan bermotor yang berdaya saing global," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin Hartono melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Peraturan tersebut juga mendukung pengembangan dan pendalaman struktur industri kendaraan bermotor dan menciptakan kemandirian industri dalam negeri, maka diatur tingkat keteruraian kendaraan yang diimpor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked down/CKD) dan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD). Dalam Permenperin tersebut juga dijelaskan mengenai perusahaan industri kendaraan bermotor adalah industri yang didirikan dan dioperasikan di Indonesia yang terdiri dari Industri komponen kendaraan bermotor, industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kendaraan bermotor khusus, dan industri sepeda motor roda dua dan tiga.

Sedangkan perusahaan Industri komponen kendaraan bermotor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut, KBLI 29300 untuk komponen roda empat atau lebih, KBLI 30912 untuk komponen sepeda motor roda dua dan tiga, KBLI 29100 untuk motor pembakaran dalam dan/atau KBLI 28140 untuk komponen motor pembakaran dalam, transmisi/transaxle.

Sementara untuk industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, wajib memenuhi ketentuan memiliki Izin Usaha Industri Karoseri Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih dengan KBLI 29200, memiliki peralatan produksi untuk membuat karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan memiliki Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) tambahan.

Pada Permenperin dijelaskan pula bahwa industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri kendaraan bermotor khusus wajib memiliki Izin Usaha Industri Kendaraan Bermotor dan bermotor untuk keperluan khusus, surat penetapan Kode Perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan NIK.

Selain itu, merek dan atau Perjanjian merek dengan prinsipal yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perjanjian untuk memproduksi kendaraan bermotor dengan merek prinsipal.

"Setiap komponen yang dimanufaktur dalam negeri atau diimpor untuk keperluan produksi Kendaraan Bermotor, harus memenuhi mutu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku wajib atau standar lainya," ujar Hartono.

Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang diproduksi dalam negeri atau impor dan dipergunakan di jalan umum di wilayah Indonesia wajib dengan sistem kemudi kanan.

Selain itu juga harus dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan minimal Oktan Number 92 bagi kendaraan bermotor dengan motor bekas cetus api, bahan bakar dengan minimal Cetan Number (CN) 51 bagi kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih yang diproduksi dalam negeri tujuan ekspor atau digunakan untuk keperluak khusus dapat menggunakan sistem roda kemudi kiri.

"Kendaraan bermotor CKD digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang terdiri dari, sekurang-kurangnya empat komponen utama kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang terdiri dari, enam komponen utama kendaraan bermotor," kata Hartono.

Untuk importasi CKD wajib melalui Surat Rekomendasi Direktur Jenderal dan diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan industri kendaraan bermotor, sedangkan untuk importasi IKD sebagaimana sekurang-kurangnya terdiri dari dua jenis uraian barang.

Perusahaan industri kendaraan bermotor pemegang surat rekomendasi wajib memberikan laporan realisasi impor dan realisasi produksi setiap enam bulan semenjak diterbitkan surat rekomendasi kepada Dirjen dan ditembuskan kepada Dirjen Bea dan Cukai.

Selain itu juga wajib memberikan laporan realisasi pendalaman manufaktur setiap enam bulan sejak diterbitkan surat rekomendasi kepada dirjen dan akan diawasi oleh dirjen.

Bagi perusahaan industri kendaraan bermotor dan perusahaan industri kendaraan bermotor khusus yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan surat rekomendasi.

Permen tersebut diundangkan pada tanggal 17 September 2014. Sehingga, sejak Permen ini berlaku, maka Permen Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk lebih jelasnya, Permenperin Nomor 80/M-IND/PER/9/2014 dapat diunduh di website Kemenperin: https://kemenperin.go.id/regulasi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

GAIKINDO Soroti Ketimpangan Stimulus Industri Otomotif dari Pemerintah

GAIKINDO Soroti Ketimpangan Stimulus Industri Otomotif dari Pemerintah

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:18 WIB

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB

Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China

Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 11:24 WIB

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:33 WIB

GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia

GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB

Rupiah Terjun Bebas ke Level 17.500 Industri Otomotif Terancam Kehilangan Konsumen

Rupiah Terjun Bebas ke Level 17.500 Industri Otomotif Terancam Kehilangan Konsumen

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:57 WIB

Aktor Fast and Furious Sung Kang Gandeng MaxDecal Garap Industri Kreatif  Indonesia

Aktor Fast and Furious Sung Kang Gandeng MaxDecal Garap Industri Kreatif Indonesia

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:05 WIB

Motul Indonesia Lakukan Penyesuaian Harga Pelumas Sebagai Respon Hadapi Situasi Geopolitik Global

Motul Indonesia Lakukan Penyesuaian Harga Pelumas Sebagai Respon Hadapi Situasi Geopolitik Global

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:37 WIB

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:47 WIB

Terkini

Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku

Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:50 WIB

Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026

Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:38 WIB

Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas

Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:19 WIB

Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian

Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:10 WIB

Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda

Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:35 WIB

Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar

Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:13 WIB

Membongkar Fakta MPV Penggerak Roda Depan yang Sering Dianggap Remeh Saat Menanjak

Membongkar Fakta MPV Penggerak Roda Depan yang Sering Dianggap Remeh Saat Menanjak

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:05 WIB

Penjualan Toyota GR Supra Justru Melejit saat Produksinya Resmi Dihentikan

Penjualan Toyota GR Supra Justru Melejit saat Produksinya Resmi Dihentikan

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:05 WIB

Tunda Memaksakan Diri Nyicil Vario Evo, Ini 6 Motor Under 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar 2026

Tunda Memaksakan Diri Nyicil Vario Evo, Ini 6 Motor Under 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar 2026

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:32 WIB

Ketidakjelasan Insentif Pemerintah Berisiko Hambat Laju Penjualan Mobil Listrik Nasional

Ketidakjelasan Insentif Pemerintah Berisiko Hambat Laju Penjualan Mobil Listrik Nasional

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:10 WIB

×