PSBB Total Jilid II di Jakarta, Transportasi Publik 50 Persen

RR Ukirsari Manggalani, Muhammad Yasir

Senin, 14 September 2020 | 15:30 WIB
PSBB Total Jilid II di Jakarta, Transportasi Publik 50 Persen
Seorang pekerja melintas di salah satu kompleks perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid II yang lebih ketat. Tak lain sebentuk menarik rem darurat demi mencegah penularan COVID-19.

Menurut Anies Baswedan, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Ia lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi COVID-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta yang kini diberlakukan untuk hari pertama, Senin (14/9/2020).

Pekerja melintas di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja melintas di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," tukasnya.

Berikut aturan selama PSBB total DKI Jakarta:

  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 9 April 2020
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Ditetapkan pada 19 Agustus 2020
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 13 September 2020.

Prinsip Dasar PSBB Total

Tetap di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak. Kecuali beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan

Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB:

  1. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain
  2. Pengendalian mobilitas
  3. Rencana isolasi terkendali
  4. Pemenuhan kebutuhan pokok
  5. Penegakan sanksi

11 sektor usaha esensial boleh tetap buka

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan, makanan, minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran,
    Pasar Modal
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
  11. Kebutuhan sehari-hari

Berbagai pusat kegiatan yang harus tutup sementara

  1. Sekolah dan institusi pendidikan
  2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
  3. Taman kota dan RPTRA
  4. Sarana olahraga publik [olah raga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah]
  5. Tempat resepsi pernikahan [pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil]

Tempat-tempat ini boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai:

  1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
  2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.
  4. Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 persem pegawai. Kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dan lain-lain

Berbagai pusat kegiatan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan

  1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar / bawa pulang. [Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat]
  2. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. [Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara]

Kegiatan non esensial dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas

  1. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
  2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar / bawa pulang.

Mobilitas penduduk akan dikurangi

Pengendalian transportasi publik:

  1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
  2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
  3. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
  4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
  5. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park

Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park

Foto | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25 WIB

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:56 WIB

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:59 WIB

Satu Pemain Asing Persija Jakarta Umumkan Cabut

Satu Pemain Asing Persija Jakarta Umumkan Cabut

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:38 WIB

Kata-kata Menyentuh Mauricio Souza Usai Tak Diperpanjang Persija

Kata-kata Menyentuh Mauricio Souza Usai Tak Diperpanjang Persija

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:00 WIB

Debut Manis Kiper Muda Persija Jakarta! Hafizh Rizkianur Ucap Syukur

Debut Manis Kiper Muda Persija Jakarta! Hafizh Rizkianur Ucap Syukur

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:55 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Muncul Kans Bojan Hodak Latih Persija Jakarta, Bagaimana Peluangnya?

Muncul Kans Bojan Hodak Latih Persija Jakarta, Bagaimana Peluangnya?

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:57 WIB

Ketum Jakmania Buka Suara soal Mauricio Souza Tinggalkan Persija, Singgung Target Juara

Ketum Jakmania Buka Suara soal Mauricio Souza Tinggalkan Persija, Singgung Target Juara

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:50 WIB

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:28 WIB

Terkini

Harga Terlalu Murah Jadi Senjata Makan Tuan Bisnis Mobil Listrik Xiaomi

Harga Terlalu Murah Jadi Senjata Makan Tuan Bisnis Mobil Listrik Xiaomi

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:39 WIB

Punya Fitur Torque Splitter ala Mobil Balap, Sehebat Apa Handling Audi S3 Verve Edition?

Punya Fitur Torque Splitter ala Mobil Balap, Sehebat Apa Handling Audi S3 Verve Edition?

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:24 WIB

Mitsubishi Destinator Bawa Standar Baru SUV Tujuh Penumpang dengan Kabin Praktis

Mitsubishi Destinator Bawa Standar Baru SUV Tujuh Penumpang dengan Kabin Praktis

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:10 WIB

Jarak Tempuh Mobil Listrik Bisa Berkurang Drastis Akibat AC Saat Cuaca Panas

Jarak Tempuh Mobil Listrik Bisa Berkurang Drastis Akibat AC Saat Cuaca Panas

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:50 WIB

Tak Cuma Ganti Baju, BYD Atto 3 Generasi Baru Kini Pakai RWD! Tenaga Tembus 240 kW

Tak Cuma Ganti Baju, BYD Atto 3 Generasi Baru Kini Pakai RWD! Tenaga Tembus 240 kW

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:55 WIB

Desain Mirip Vario 160 Tapi Lebih Canggih, Skuter Matic Ini Cukup Menggoda dan Layak Dibeli

Desain Mirip Vario 160 Tapi Lebih Canggih, Skuter Matic Ini Cukup Menggoda dan Layak Dibeli

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:54 WIB

5 Daftar Motor 'Haus Bensin' Ini Sering Bikin Pemiliknya Nyesel Meski Harganya Menggoda

5 Daftar Motor 'Haus Bensin' Ini Sering Bikin Pemiliknya Nyesel Meski Harganya Menggoda

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:43 WIB

Mengenal Teknologi ADAS Chery Q Sebagai Solusi Berkendara Aman di  Perkotaan

Mengenal Teknologi ADAS Chery Q Sebagai Solusi Berkendara Aman di Perkotaan

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:15 WIB

Mitsubishi Pajero Sport Dapat Cashback Rp 10 Juta saat Harga Solar Melambung

Mitsubishi Pajero Sport Dapat Cashback Rp 10 Juta saat Harga Solar Melambung

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:05 WIB

Honda Super Cub Edisi Hello Kitty, Bedah Perbedaan dari Versi Standar yang Bisa Jadi Inspirasi Modif

Honda Super Cub Edisi Hello Kitty, Bedah Perbedaan dari Versi Standar yang Bisa Jadi Inspirasi Modif

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:46 WIB