Angka Kematian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak 33 Persen

Selasa, 29 September 2020 | 19:46 WIB
Angka Kematian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak 33 Persen
Ilustrasi kecelakaan mobil. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, upaya mencegah kecelakaan ada tiga, yakni pendidikan, edukasi, dan penegakan hukum. Di bidang pendidikan, Polri telah meneken nota kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang mewujudkan pendidikan berlalu lintas dalam pendidikan nasional.

Dari sisi penegakan hukum, dia menuturkan, Polda Metro Jaya telah memasang electronic traffic law enforcement (ETLE), yang menggunakan perangkat elektronik dan rekaman elektronik di Jakarta.

Awalnya, ETLE hanya mendeteksi pelanggaran lampu merah dan pelanggaran marka jalan. Namun kini, ETLE sudah dapat mendeteksi pelanggaran lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

"Pengembangan ETLE tahap II dibiayai hibah Pemprov DKI Rp 38,5 miliar," tutup Herman. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI