Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, Polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.
Kekinian, satu orang DPO telah ditangkap, yaitu Muhammad Aldy Royya alias Penyok. Pelaku utama ini rupanya seorang residivis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyebut Penyok pernah mendekam di penjara pada 2019. Ketika itu terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada tahun 2019," jelas Kompol Achmad Akbar saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
Pelaku utama pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak itu adalah otak yang mengakomodir kegiatan balap liar.
Hal ini dijelaskan Kompol Achmad Akbar berdasar hasil pemeriksaan sementara terhadap Penyok. Dia ditangkap setelah berstatus buron selama tujuh hari.
"Saat ini kami menyimpulkan sementara dia merupakan salah satu pelaku utama. Pelaku utama baik pada konteks pengeroyokan terhadap anggota Polri yang ada, maupun penyelenggaraan balapan liar yang melatarbelakangi peristiwa itu,"jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyok ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Kota Depok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Sunter, Jakarta Utara. Selama berstatus buronan dia berpindah-pindah tempat antara Depok hingga Sunter.
Baca Juga: Pernah Gebuki Orang sampai Mati, Aldi Penyok Buronan Pengeroyok Polisi Ternyata Residivis
"Penyok ini memang sengaja melarikan diri sejak peristiwa terjadi pada Kamis yang lalu. Dia melarikan diri di sekitaran Kota Depok sampai dengan ke wilayah Sunter," ungkap Kompol Achmad Akbar.