Untuk Warga DKI Jakarta, Besok Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Gratis

Selasa, 09 November 2021 | 22:39 WIB
Untuk Warga DKI Jakarta, Besok Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Gratis
Petugas mencetak hasil uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menggelar uji emisi gratis untuk 200 unit kendaraan roda empat di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Timur, Cempaka Putih esok, Rabu (10/11/2021).

Dikutip dari kantor berita Antara, Marsigit, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat menyatakan bahwa uji emisi gratis dibuka untuk umum khusus warga DKI Jakarta mulai pukul 08.00 WIB.

"Besok ada uji emisi gratis, hanya untuk mobil saja. Satu hari saja. Tinggal datang saja langsung, daftar dan membawa kelengkapan surat seperti STNK," jelas Marsigit saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/10/2021).

Petugas bersiap melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas bersiap melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Marsigit menjelaskan, penyelenggaraan uji emisi juga menggandeng empat rekanan bengkel untuk memfasilitasi uji emisi kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel.

Sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor bisa melakukan uji emisi gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jalan Mandala V, Cililitan, Jakarta Timur.

Jika antrean membludak, pengendara dapat melakukan uji emisi secara mandiri di bengkel dan kios rekanan. Di Jakarta Pusat, tersedia 23 lokasi kios yang melaksanakan uji emisi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengharapkan masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan.

"Kami melakukan itu sebagai upaya kami dalam mengurangi emisi gas buang dari kendaraan serta mendukung Program Langit Biru oleh pemerintah," kata Bakwan Ferizan Ginting.

Kekinian, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi mulai Januari 2022.

Baca Juga: Ini Ambang Batas Gas Buang Sepeda Motor yang Tidak Lulus Uji Emisi

Kendaraan-kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat batas normal emisi akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 untuk roda empat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI