Polda Metro Jaya Tangkap Admin Akun Tiktok Video Viral Konvoi Geng Motor Bawa Sajam

Rabu, 25 Mei 2022 | 08:45 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Admin Akun Tiktok Video Viral Konvoi Geng Motor Bawa Sajam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka anggota geng motor, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022) [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap seorang lelaki berinisial NR. Ia adalah anggota geng motor sekaligus admin akun Tiktok geng motor Jakarta Misteri. Yaitu geng yang kerap terlibat tawuran menggunakan senjata tajam. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Tersangka NR (21) ini laki-laki, perannya sebagai admin akun Tiktok Jakarta Misteri," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan penangkapan terhadap NR berawal dari video viral konvoi geng motor sekitar 15 kendaraan, yang membawa senjata tajam atau sajam.

Ilustrasi klitih (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Ilustrasi geng motor tidak bertanggung jawab cari lawan tawuran [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Video diunggah pekan sebelumnya, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Bertujuan mencari lawan tawuran dan secara acak menyerang siapa saja yang ditemuinya. Lokasi video direkam diketahui di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Para pelaku mencari lawan tawuran secara acak dengan meng-upload ke media sosial. Tentunya ini sangat membahayakan, karena mereka dalam konvoi mencari lawan secara acak. Jadi siapapun yang ditemui, pengendara lain, bisa jadi korban kekerasan mereka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Atas temuan itu, Polisi melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik akun dan dilakukan penangkapan.

"Dilakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka atas nama inisial NR, pendiri geng motor Jakarta Misteri yang membawa senjata tajam tersebut," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. Terdiri dari empat buat celurit berukuran besar dan satu buah gergaji berukuran besar.

Atas perbuatannya, NR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: Penggunaan Pelat Nomor Polisi Warna Dasar Putih Belum Resmi, Jika Nekat Ditilang

Adapun pasal yang persangkakan terhadap NR yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.13 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI