Segini Besaran Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

Manuel Jeghesta Nainggolan

Jum'at, 10 November 2023 | 11:14 WIB
Segini Besaran Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
Ilustrasi kamera CCTV tilang elektronik. (Pixabay/vjkombajn)

Suara.com - Besaran denda tilang elektronik kerap kali menjadi pertanyaan pemilik kendaraan yang tertangkap melanggar peraturan lalu lintas.

Karena seperti diketahui, tilang elektronik merupakan sistem tilang baru yang menggantikan sistem tilang manual. Sistem tilang ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik jalan raya untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

Adanya kamera CCTV tersebut, akan memudahkan pihak Polantas dalam memantau kondisi lalu lintas beserta pelanggaran yang terjadi secara real time. Dengan begitu, segala bentuk pelanggaran lalu lintas dapat terekam dengan baik sehingga pelanggar tidak dapat berkelit lagi atas pelanggaran yang telah dibuat.

Lantas berapa biaya denda tilang elektronik? Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda tilang elektronik berbeda-beda tergantung dengan jenis pelanggarannya.

Adapun besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggarannya sebagai berikut:

Tidak Memakai Helm

Menurut Pasal 290, pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran tidak memakai helm dan terekam oleh kamera CCTV tilang elektronik, maka dikenakan denda tilang maksimal Rp250.000 atau dikenakan hukuman kurungan maksimal satu bulan.

Bermain Smartphone ketika berkendara

Bagi pengendara sepeda motor ataupun pengemudi mobil yang bermain gawai (smartphone) ketika berkendara, maka Anda akan dijerat dengan Pasal 289. Oleh karena itu Anda dikenakan denda berupa hukuman penjara selama satu bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000.

baca juga

Tidak memakai sabuk pengaman

Kecanggihan kamera CCTV tilang elektronik mampu merekam tindakan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman. Apabila pelanggaran ini terekam oleh kamera CCTV tersebut, maka pengemudi bisa dijerat dengan Pasal 289 sehingga dikenakan denda berupa kurungan penjara selama sebulan atau membayar denda tidak memakai sabuk pengaman maksimal Rp250.000.

Melanggar rambu lalu lintas dan melanggar marka jalan

Pengendara yang terekam kamera CCTV tilang elektronik melakukan pelanggaran berupa melanggar rambu lalu lintas ataupun marka jalan, maka akan dijerat dengan Pasal 287. Pengendara nantinya harus membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan penjara paling lama selama dua bulan.

Menggunakan plat nomor polisi palsu

Ketika pengendara menggunakan kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi palsu dan terekam kamera pengintai, maka akan dijerat dengan Pasal 280. Pada Pasal ini pengendara diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fuji Diduga Telat Bayar Gaji Karyawan, Padahal Menurut UU Ketenagakerjaan Bisa Didenda Loh!

Fuji Diduga Telat Bayar Gaji Karyawan, Padahal Menurut UU Ketenagakerjaan Bisa Didenda Loh!

Lifestyle | Selasa, 07 November 2023 | 15:50 WIB

Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak!

Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak!

News | Rabu, 01 November 2023 | 11:54 WIB

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Otomotif | Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:59 WIB

Dishub DKI Pastikan Tilang Emisi Tidak Bikin Macet, Denda Maksimum Rp 500 Ribu

Dishub DKI Pastikan Tilang Emisi Tidak Bikin Macet, Denda Maksimum Rp 500 Ribu

Otomotif | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:56 WIB

Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu

Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu

Otomotif | Senin, 09 Oktober 2023 | 15:19 WIB

Miris, Tak Mampu Bayar Denda Adat Perceraian, Seorang Perempuan Malah Diperkosa Kepala Desa

Miris, Tak Mampu Bayar Denda Adat Perceraian, Seorang Perempuan Malah Diperkosa Kepala Desa

News | Rabu, 13 September 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Harga Beda tapi Mesin Mirip, Mending Honda Vario Evo 160 atau ADV160?

Harga Beda tapi Mesin Mirip, Mending Honda Vario Evo 160 atau ADV160?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 06:30 WIB

Dobrak Tradisi Moge Hitam, Honda Rebel 1100 Tampil Premium dengan Fitur Sekelas Gadget Canggih

Dobrak Tradisi Moge Hitam, Honda Rebel 1100 Tampil Premium dengan Fitur Sekelas Gadget Canggih

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB

Toyota Ungkap Alasan Belum Tertarik Rilis Hilux PHEV Meski Pesaing Mulai Bermunculan

Toyota Ungkap Alasan Belum Tertarik Rilis Hilux PHEV Meski Pesaing Mulai Bermunculan

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:02 WIB

7 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan saat Test Drive Mobil Baru

7 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan saat Test Drive Mobil Baru

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:50 WIB

Penjualan EV China Menurun, Apa Sebab?

Penjualan EV China Menurun, Apa Sebab?

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:55 WIB

Pesona Motor Cruiser Seganteng Honda Rebel, Penantang Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175

Pesona Motor Cruiser Seganteng Honda Rebel, Penantang Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:15 WIB

4 Sepeda Listrik Desain Stylish Budget Rp5 Jutaan, Bebas Antar Jemput Anak Sekolah Tanpa BBM!

4 Sepeda Listrik Desain Stylish Budget Rp5 Jutaan, Bebas Antar Jemput Anak Sekolah Tanpa BBM!

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:36 WIB

Xiaomi Ekspansi Bikin Mobil Jenis Baru, Usung Nama "Pengembara Langit"

Xiaomi Ekspansi Bikin Mobil Jenis Baru, Usung Nama "Pengembara Langit"

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:24 WIB

9 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta yang Irit dan Murah Perawatan

9 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta yang Irit dan Murah Perawatan

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:21 WIB

Adu Kreatif Honda Modif Contest 2026 Sambangi Sembilan Kota Besar di Indonesia

Adu Kreatif Honda Modif Contest 2026 Sambangi Sembilan Kota Besar di Indonesia

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:25 WIB

×