Jangan Coba-coba Copot Pelat Nomor, Polisi Punya Trik Baru di Operasi Zebra dan Dendanya Buat Nyesek

Kamis, 20 November 2025 | 07:18 WIB
Jangan Coba-coba Copot Pelat Nomor, Polisi Punya Trik Baru di Operasi Zebra dan Dendanya Buat Nyesek
pelat nomor Thailand terciduk polisi Indonesia (Instagram)
Baca 10 detik
  • Motor tanpa pelat nomor jadi target utama Operasi Zebra 2025.
  • Pelanggar akan diburu, bukan hanya ditindak saat razia stasioner.
  • Ancaman dendanya jelas yakni kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Suara.com - Merasa aman dari tilang elektronik (ETLE) dengan mencopot pelat nomor motor? Pikirkan lagi. Dalam Operasi Zebra Jaya 2025, polisi tidak akan lagi main-main dan secara khusus akan memburu para pelanggar "tak kasatmata" ini.

Ini bukan lagi sekadar razia di satu titik, melainkan perburuan aktif di seluruh penjuru jalan.

Ancaman hukumannya pun sudah disiapkan dan siap menguras kantong Anda.

Aksi mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini memang menjadi trik licik yang marak dilakukan.

Trik Lama yang Tak Lagi Berguna

Pemotor Yamaha Nmax memakai plat nomor Thailand ditilang dan terancam denda Rp500 ribu. [IST/Bantennews]
Pemotor Yamaha Nmax memakai plat nomor Thailand ditilang dan terancam denda Rp500 ribu. [IST/Bantennews]

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa praktik ini sudah menjadi perhatian serius.

Selama Operasi Zebra berlangsung pada 14-30 November 2025, petugas akan memaksimalkan semua perangkat yang ada.

Kamera ETLE statis dan ETLE mobile kini bahkan lebih canggih, mampu merekam dari dua sisi untuk menangkap motor yang sengaja melepas atau menutupi pelat nomornya.

"Ini sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB atau TNKB dicopot untuk menghindari tangkapan kamera," ujar Kombes Pol Komarudin, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Baca Juga: 11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta

Dasar Hukum dan Ancaman Dendanya

Aksi ini bukan pelanggaran sepele, melainkan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang.

Jadi, jangan kaget jika Anda langsung ditilang di tempat.

  • Dasar Hukum: Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Pasal 68 (Kewajiban): Mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan WAJIB dilengkapi dengan TNKB atau pelat nomor.
  • Pasal 280 (Sanksi): Menegaskan hukuman bagi para pelanggarnya.

Lantas, berapa denda yang harus Anda bayar jika nekat melanggar?

Sesuai Pasal 280, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi, daripada setengah juta rupiah melayang sia-sia hanya untuk menghindari tilang yang mungkin tidak seberapa, lebih baik pastikan pelat nomor Anda selalu terpasang dengan benar. Patuh itu lebih murah dan pastinya lebih aman.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI