Suara.com - Proses kredit yang macet biasanya jadi alasan utama kenapa sebuah kendaraan, seperti mobil, ditarik oleh pihak pemberi pinjaman. Mobil ini kemudian dilelang pada masyarakat dengan harga tertentu. Namun pertanyaannya, amankah beli mobil bekas tarikan leasing yang ada sekarang ini?
Pertanyaan ini rasanya wajar, mengingat mobil ini sampai ke proses pelelangan setelah melewati tahapan yang cukup panjang. Balai lelang, sebagai pihak yang menawarkan mobil ini pada masyarakat, menawarkan ratusan unit kendaraan ketika kegiatan ini berlangsung.
Perusahaan leasing, di sisi lain, kembali menarik mobil yang tengah dalam proses cicilan namun macet atau menyalahi kontrak yang disepakati. Mobil ini kemudian ‘disalurkan’ secara legal melalui balai lelang untuk menemukan pemilik baru.
Mencermati Status Mobil Tarikan Leasing
Mobil yang dilelang dan berasal dari tarikan leasing adalah mobil hasil kredit macet. Mobil ini kemudian dijual kembali setelah ditarik dari pemilik sebelumnya melalui proses lelang sehingga dapat diperoleh pemilik baru yang dapat membayar harga yang telah ditentukan.
Setelah melalui prosedur pembayaran kredit, perusahaan leasing menjadi pemilik sah dari mobil yang menjadi objek lelang ini. Ketika pembayaran cicilan terlambat atau terdapat poin kontrak yang dilanggar, perusahaan leasing dapat menarik mobil tersebut dengan hak penuh yang dilindungi hukum.
Meski demikian penarikan ini tidak terjadi secara langsung, namun setelah melalui beberapa peringatan terlebih dahulu. Namun jika pembayaran tetap tidak dapat dilakukan, tindakan penarikan akan dilakukan.
Statusnya saat masuk ke rumah lelang sendiri jelas sah dan resmi dari perusahaan leasing. Regulasi yang ada tetap ditepati, sehingga secara administratif mobil tarikan leasing ini menjadi objek transaksi yang sesuai peraturan.
Lalu Apakah Aman Membeli Mobil Tarikan Leasing yang Dilelang?
Baca Juga: 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
Secara hukum, biasanya mobil tarikan leasing yang dilelang aman untuk dibeli. Namun perlu dipastikan bahwa setiap surat-surat yang dimiliki lengkap, dengan status pembayaran yang jelas dan metode perolehan yang sesuai aturan.
Namun demikian beberapa poin perlu diperhatikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika Anda berminat untuk membeli mobil seperti ini.
- Pertama, pastikan balai lelang tempat Anda membeli mobil tarikan leasing ini resmi dan memiliki ketetapan hukum yang jelas untuk menghindari pelanggaran dalam bentuk apapun
- Kedua, pastikan untuk memeriksa kelengkapan dokumen mobil yang akan dibeli, seperti STNK, BPKB, faktur, dan Surat Pelepasan Hak atau Surat Keterangan Pelepasan Hak Kendaraan sebagai tanda mobil ini telah kembali dimiliki perusahaan leasing
- Ketiga, pastikan surat hutang piutang telah diterbitkan secara resmi. Surat ini untuk memastikan bahwa semua proses administrasi keuangan dari mobil sudah diselesaikan dengan baik dari pihak sebelumnya
- Keempat, selalu cek kondisi fisik mobil mulai dari body, interior, mesin, dan suku cadang yang digunakan. Hal ini diperlukan untuk menghindari biaya tambahan yang muncul setelah pembelian karena adanya kerusakan yang tidak diketahui
Jangan Ragu Membawa Teknisi atau Orang yang Lebih Ahli
Karena pembelian akan dilakukan pada mobil yang sebelumnya mengalami masalah pembayaran, maka sangat disarankan agar Anda ditemani oleh pihak ahli jika memang belum memahami benar apa yang harus diperhatikan.
Misalnya saja, Anda bisa membawa rekan pengacara atau orang yang memahami hukum dagang dan lelang, sehingga terhindar dari risiko kesalahan atau masalah karena satu dan lain hal selama lelang berlangsung.
Selain itu jangan ragu membawa teknisi untuk mengecek kondisi mobil dan memastikan semua sudah sesuai dengan apa yang Anda bayangkan.