Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Biaya Terbaru 2026

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:03 WIB
Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Biaya Terbaru 2026
Ilustrasi BPKB [Ist]

Suara.com - Simak cara mengurus BPKP hilang dan biaya terbarunya tahun 2026 ini agar Anda tidak keliru.

BPKB adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini diterbitkan saat kendaraan didaftarkan melalui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Lalu, bagaimana jika BPKB hilang? Tenang, ada prosedur yang bisa ditempuh untuk mengurus penggantinya. Asalkan mengikuti langkah yang benar dan menyiapkan dokumen lengkap, BPKB baru tetap bisa diterbitkan.

Selain sebagai bukti kepemilikan, BPKB juga dibutuhkan saat proses jual beli kendaraan, balik nama, hingga pengajuan pinjaman dengan jaminan kendaraan.

Jika dokumen ini hilang, sebaiknya segera diurus agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Syarat Mengurus BPKB Hilang Terbaru 2026

Sebelum datang ke kantor terkait, pastikan semua dokumen berikut sudah disiapkan:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi STNK
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
  • Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi
  • Surat keterangan kehilangan dari Reskrim
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  • Hasil cek fisik kendaraan (2 lembar)
  • Surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak sedang dijaminkan
  • Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar (3 kali terbit)
  • Bukti siaran kehilangan di radio
  • Surat pernyataan kehilangan bermaterai
  • Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  • Jika kendaraan atas nama perusahaan, biasanya diperlukan tambahan dokumen seperti akta pendirian dan surat keterangan domisili usaha.

Biaya Mengurus BPKB Hilang 2026

Biaya penerbitan BPKB pengganti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:

baca juga
  • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000
  • Pastikan menyiapkan dana sesuai kategori kendaraan agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Prosedur dan Cara Mengurus BPKB Hilang

Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan BPKB pengganti, mudah tanpa perlu meminta bantuan kepada calo.

1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan.

Petugas akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Periksa kembali isi dokumen sebelum menandatanganinya agar tidak ada kesalahan data.

Setelah itu, urus surat keterangan kehilangan dari bagian Reserse Kriminal (Reskrim).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya

Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 20:05 WIB

Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas

Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 19:35 WIB

Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya

Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya

Otomotif | Minggu, 25 Januari 2026 | 13:12 WIB

Terkini

Dobrak Tradisi Moge Hitam, Honda Rebel 1100 Tampil Premium dengan Fitur Sekelas Gadget Canggih

Dobrak Tradisi Moge Hitam, Honda Rebel 1100 Tampil Premium dengan Fitur Sekelas Gadget Canggih

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB

Toyota Ungkap Alasan Belum Tertarik Rilis Hilux PHEV Meski Pesaing Mulai Bermunculan

Toyota Ungkap Alasan Belum Tertarik Rilis Hilux PHEV Meski Pesaing Mulai Bermunculan

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:02 WIB

7 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan saat Test Drive Mobil Baru

7 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan saat Test Drive Mobil Baru

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:50 WIB

Penjualan EV China Menurun, Apa Sebab?

Penjualan EV China Menurun, Apa Sebab?

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:55 WIB

Pesona Motor Cruiser Seganteng Honda Rebel, Penantang Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175

Pesona Motor Cruiser Seganteng Honda Rebel, Penantang Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:15 WIB

4 Sepeda Listrik Desain Stylish Budget Rp5 Jutaan, Bebas Antar Jemput Anak Sekolah Tanpa BBM!

4 Sepeda Listrik Desain Stylish Budget Rp5 Jutaan, Bebas Antar Jemput Anak Sekolah Tanpa BBM!

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:36 WIB

Xiaomi Ekspansi Bikin Mobil Jenis Baru, Usung Nama "Pengembara Langit"

Xiaomi Ekspansi Bikin Mobil Jenis Baru, Usung Nama "Pengembara Langit"

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:24 WIB

9 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta yang Irit dan Murah Perawatan

9 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta yang Irit dan Murah Perawatan

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:21 WIB

Adu Kreatif Honda Modif Contest 2026 Sambangi Sembilan Kota Besar di Indonesia

Adu Kreatif Honda Modif Contest 2026 Sambangi Sembilan Kota Besar di Indonesia

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:25 WIB

Changan Indonesia Akui Kendala Suplai dan Harga Hambat Laju Penjualan Changan Lumin

Changan Indonesia Akui Kendala Suplai dan Harga Hambat Laju Penjualan Changan Lumin

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:40 WIB

×