- GAIKINDO tegaskan produsen lokal mampu penuhi kebutuhan kendaraan komersial nasional.
- Kontrak impor Rp24,66 triliun melibatkan 105.000 unit kendaraan asal India.
- DPR RI tuntut transparansi dan prioritas produk lokal dengan TKDN tinggi.
Suara.com - Industri otomotif Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan di tengah munculnya rencana impor kendaraan dari India dalam skala masif untuk dukungan Koperasi Merah Putih. Langkah ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, mengingat kapasitas produksi dalam negeri yang sebenarnya sedang berada di puncak performa namun belum terserap optimal.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau GAIKINDO menegaskan bahwa produsen lokal sebenarnya memiliki kapasitas yang sangat mumpuni untuk memenuhi kebutuhan kendaraan komersial di tanah air. Saat ini GAIKINDO beranggotakan 61 perusahaan otomotif dengan total kapasitas produksi mencapai 2,5 juta unit kendaraan per tahun.
Kekuatan Produsen Lokal yang Teruji
Khusus untuk segmen kendaraan komersial kelas menengah ke bawah atau pick up, terdapat tujuh produsen besar yang sudah berpengalaman. Mereka adalah PT Suzuki Indomobil Motor, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motor, PT SGMW Motor Indonesia atau Wuling Motors, PT Sokonindo Automobile atau DFSK, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, serta PT Astra Daihatsu Motor.
Kapasitas produksi untuk jenis kendaraan pick up di Indonesia sendiri mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun.
Namun, angka ini dinilai belum dimanfaatkan secara optimal oleh pasar domestik. Padahal, produk-produk lokal ini memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang cukup tinggi, yakni melebihi 40 persen.
Ketua Umum GAIKINDO, Putu Juli Ardika, memberikan pandangannya terkait kesiapan industri nasional.
"Sebenarnya anggota GAIKINDO dan juga industri-industri pendukungnya, diantaranya industri komponen otomotif yang tergabung dalam GIAMM mempunyai kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan tersebut, namun memang diperlukan waktu yang memadai agar jumlah dan kriterianya dapat dipenuhi," ungkap Putu Juli, Jumat (20/2/2026).
Langkah mengoptimalkan produksi lokal dianggap krusial untuk menjaga keberlangsungan 1,5 juta tenaga kerja di ekosistem otomotif nasional.
Menilik Spesifikasi Mahindra Scorpio dari India

Di sisi lain, rencana impor ini melibatkan Mahindra Scorpio Pik-Up sebagai salah satu model utama.
Baca Juga: Agrinas Impor Truk dan Pikap dari India, Menperin: Lapangan Kerja untuk Luar Negeri
Mengutip situs resmi Mahindra Indonesia, Scorpio tersedia dalam varian single cabin dan double cabin dengan opsi penggerak 4x4.
Kendaraan ini dibekali mesin diesel 2.2 liter mHawk standar Euro 4 yang mampu menghasilkan tenaga 140 PS dan torsi puncak 320 Nm.
Mahindra bukanlah pemain baru, karena sejak 2019 telah dipasarkan melalui RMA Indonesia.
Dengan dimensi bak yang besar, mobil ini memang dirancang untuk distribusi logistik di wilayah pedesaan dengan medan berat. Namun, keunggulan spesifikasi ini justru dipertanyakan urgensinya oleh pihak legislatif.
Kritik Keras dari DPR RI
Rencana pengadaan kendaraan niaga melalui kontrak fantastis senilai Rp24,66 triliun yang melibatkan 105.000 unit kendaraan dari India (Mahindra dan Tata Motors) memicu kritik tajam dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty.
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita di Jakarta, Jumat 20 Februari 2025.
Evita menekankan bahwa pemerintah seharusnya menggunakan instrumen pengadaan ini untuk memperkuat industri dalam negeri.
“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” tegasnya.
Terkait penggunaan spesifikasi penggerak 4x4 yang menjadi alasan impor, Evita menuntut adanya pemetaan data yang riil.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, produk dengan TKDN minimal 25 persen harus menjadi prioritas utama.
“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” kata Evita.
Penolakan terhadap impor masif ini bukan tanpa alasan. Dukungan terhadap produk lokal diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional di tengah tekanan pasar global.
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” tutupnya.