Poptren.suara.com – Tanggal 18 Agustus 2022 kemarin, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan 7 pecahan uang baru tahun emisi 2022. Uang tersebut resmi jadi alat pembayaran yang sah, tapi siapa sangka ketika dipakai untuk membayar BBM justru ditolak.
Cerita kurang berkenan tersebut dibagikan seorang warganet/pria yang diketahui berasal dari Bandar Lampung.
Mengutip unggahan yang dibagikan akun Instagram @terangmedia, pada Sabtu (20/8/2022), pria asal Bandar Lampung yang dimaksud mengaku ditolak saat ingin membayar BBM menggunakan uang baru emisi 2022.
“Kejadian hari ini, Sabtu (20/08/2022) sekira pukul 13.45 WIB. Seorang warga yang ingin membeli BBM di SPBU Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung, dengan menggunakan uang baru tapi ditolak oleh pegawai SPBU dengan alasan tidak berlaku," tulis keterangan video.
Akhirnya, pria dalam video menyampaikan pertanyaan terbuka yang ditujukan ke pihak Bank Indonesia, mengenai kepastian pemberlakuan uang baru.
Dari kejadian tersebut, di kolom komentar video yang sama sejumlah warganet berpendapat, kalau pihak manajemen SPBU kurang melakukan sosialisasi.
"Itu berlaku, cuma pihak SPBU yang kurang sosialisasinya aja,"
"Pegawai SPBU kurang update berita BI kalik,"
"Petugasnya kudet. Harusnya langsung ketemu manajernya,"
Baca Juga: Luncurkan 7 Uang Rupiah Baru, Uang Rp75.000 Ribu Juga Berubah gak ya?
“Kurang sosialisasi aja bang” terang warganet lainnya.
Untuk diketahui, BI sebelumnya sudah menegaskan jika uang baru yang resmi beredar berlaku sebagai alat tukar/pembayaran yang berlaku secara sah di Indonesia. Tapi di saat bersamaan, dipastikan juga jika uang pecahan emisi lama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali jika sudah ada kebijakan dari BI untuk menariknya dari peredaran.
Sumber: suara.com.