SUARAPURWOKERTO.ID, Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya sendiri di Kabupaten Banjarnegara. kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Banjarnegara, Mei 2022.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, perbuatan cabul tersangka R dilakukan dalam rentang waktu mulai tahun 2015 sampai 2022. Perbuatan keji tersangka sudah keterlaluan. Anak yang dia asuh sejak umur 4 tahun harusnya mendapatkan limpahan kasih sayang layaknya orang tua terhadap anak.
Namun sang ayah justru menodai anak itu dan menghancurkan masa depannya. Ironisnya, ia mencabuli anak tirinya sejak tahun 2015, atau saat korban masih berusia sekitar 10 tahun.
“Anak tirinya diasuh sejak kelas 4 SD. Sampai saat ini usia 17 tahun,”katanya
Dari pengakuan tersangka, ia sudah mencabuli anak tirinya sebanyak 11 kali. Terakhir, Mei 2022, perbuatan itu urung terjadi karena korban menolak. Hendri mengatakan, korban selama ini tak berdaya melawan kehendak ayah tirinya karena diancam akan dibunuh.
“Karena diancam jadi gak cerita,”katanya
Polisi yang mendapati informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melangkap pelaku di rumahnya. Tersangka ternyata sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku tega menggauli anak tirinya sendiri karena terdorong hawa nafsu.
“nafsu pak,”katanya