Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan di antara nama-nama besar platfrom digital asing di Indonesia, baru Tiktok yang sudah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup privat ke pemerintah.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam jumpa pers mengungkapkan TikTok adalah satu dari 68 PSE asing yang sudah mendaftar ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Kominfo.
"Untuk PSE lingkup privat asing, baru Tiktok dan Linktree yang mendaftar," jelas Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi
Saat menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah platform digital asing seperti Facebook, Instagram, Google atau Twitter sudah melakukan kewajiban untuk mendaftar atau tidak.
Dirinya malah memperingatkan bahwa pendaftaran bagi PSE lingkup privat, asing maupun lokal, akan dibuka hingga 20 Juli. Mereka yang tidak mendaftar hingga tenggat waktu berakhir bisa dicabut aksesnya atau diblokir oleh pemerintah.
"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimitis, PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang dalam proses mendaftar," imbuh Dedy.
Sebelumnya diberitakan bahwa kewajiban mendaftar bagi PSE asing maupun lokal di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan kedua aturan itu, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif pada 21 Januari lalu. Dengan kata lain, berdasarkan aturan itu, tenggat waktu pendaftaran PSE privat berakhir pada 20 Juli 2022.