Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Semarang

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:01 WIB
Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram @divpropampolri)

SUARA SEMARANG - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Nama Putri Candrawathi muncul saat heboh pemberitaan penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Usai kejadian, pihak Putri Candrawathi melaporkan bahwa dia mendapatkan pelecehan seksual hingga Bharada E menembak Brigadir J.

Setelah itu, Putri Candrawathi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun setelah beberapa kali LPSK berusaha menemui dan menggali keterangan dari Putri Candrawathi agar dapat memberikan perlindungan, justru menemui jalan buntu.

Penyidik kemudian menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tersebut karena tidak ditemukan tindak pidana di dalamnya.

Dengan keputusan tersebut, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Selain LPSK, Komnas HAM juga pernah berupaya menemui Putri Candrawathi namun gagal dengan alasan kondisinya yang kurang stabil.

Belakangan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menjadi tersangka.

baca juga

Tembak menembak yang dinarasikan di awal pemberitaan rupanya hanya rekayasa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang memerintah Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya.

Puluhan personel Porli pun diamankan karena diduga melanggar kode etik dengan merusak TKP.

Hari ini, Jumat (19/8/2022) tim khusus menetapakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersanka atas kasus pembunuhan  berencana.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Sementara itu, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Penyebab Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Alasan Penyebab Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Cianjur | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:58 WIB

Putri Candrawathi Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Ancaman Hukumannya

Putri Candrawathi Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Ancaman Hukumannya

Purwasuka | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:54 WIB

Update Pembunuhan Brigadir Joshua: Putri Candrawathi Tersangka, Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Update Pembunuhan Brigadir Joshua: Putri Candrawathi Tersangka, Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Denpasar | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:49 WIB

Terkini

Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:30 WIB

Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor

Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor

Bogor | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:28 WIB

Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara

Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:13 WIB

Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara

Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:12 WIB

Kemelekatan Adalah Derita

Kemelekatan Adalah Derita

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:05 WIB

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah

Jabar | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:03 WIB

Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun

Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun

Batam | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:01 WIB

Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara

Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:00 WIB

Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!

Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:00 WIB

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:54 WIB

×