SuaraSerang.id - Pasca santernya isu perombakan sistem pembayaran dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu yang mengatakan sistem saat ini sangat membebani negara.
Ini terjadi karena sumber dana pensiun ASN berasal dari APBN. Untuk membayar pensiunan pegawai negeri, negara harus mengeluarkan Rp 2.800 triliun.
"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022) lalu.
Menurut mantan pejabat Bank Dunia itu, sistem yang digunakan untuk pensiunan ASN berasal dari dana pensiun hasil dari pendapatan iuran ASN sebesar 4,75 persen dari gaji yang dikumpulkan dari PT Taspen dan dana dari APBN. Hal itu juga terjadi pada TNI dan Polri, yang membedakan pengelolanya oleh PT ASABRI.
"Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN," sambung Sri Mulyani.
Jika hal ini terus berlanjut tanpa adanya inovasi, bukan tidak mungkin dalam jangka panjang risikonya akan terus meningkat karena dana pensiun tetap ada di dalam negeri bahkan setelah ASN tersebut meninggal dunia, karena akan diteruskan kepada suami/istri, anggota keluarga atau anak sampai usia tertentu.
Dengan bertambahnya jumlah pensiunan setiap tahun, beban keuangan negara tentu menjadi lebih berat. Ia berharap DPR RI juga mendukung reformasi pensiunan ASN ini melalui undang-undang.
“Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang pensiun. Kami berharap ini bisa menjadi prioritas reformasi sektor pensiun di Indonesia,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, dasar hukum pendistribusian dana pensiun lama belum diperbarui sehingga tidak lagi dianggap relevan. Menurut situs resmi PT Taspen, Program Dana Pensiun tersebut adalah penghasilan yang diterima pensiunan setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan sebagai pengakuan atas jasa ASN yang telah bertahun-tahun bekerja di dinas Pemerintah.
Pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Karyawan dan Pensiun Janda/Dua Pegawai. Sesuai dengan undang-undang, sumber pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam perkembangannya, pembayaran pensiun ASN telah menggunakan skema pembagian antara APBN dan sumber pendanaan lainnya. Sumber. Dana pensiun tersebut berasal dari dana APBN dan iuran ASN sebesar 4,75 persen gaji yang dihimpun oleh PT Taspen.
Namun, menurut situs resmi PT Taspen, dana pensiun 100 persen berasal dari APBN sejak 2009. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Pemotongan iuran pensiun pada awalnya ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjut Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT Taspen (Persero) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985.
(Suara.com)