Apabila anda adalah salah satu pekerja yang terkena dampak di-PHK dari tempat anda bekerja, mungkin anda bisa sedikit bisa bernafas lega karena masih bisa mendapatkan BSU tahap 2 seharga Rp 600.000.
Namun begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dukungan subsidi upah tersebut. Melalui akun Instagram resmi @kemnaker mengumumkan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat terus menerima upah BLT sebesar Rp 600.000.
Berikut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para korban PHK pekerja yang terkena dampak agar anda bisa mendapatkan BSU tahap 2.
Syarat Pekerja yang di PHK untuk Menerima BSU Tahap 2.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja yang dipecat (PHK) untuk menerima bantuan upah sebesar Rp 600.000.
- Tetap berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Pekerja yang diberhentikan dengan cara PHK setelah Juli Tahun 2022 masih memenuhi syarat untuk BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 10 Tahun 2022.
- Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat secara mandiri memverifikasi status penerima melalui halaman bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022.
Untuk memastikan pekerja yang di-PHK menerima BSU, bisa cek di halaman Bsu.kemnaker.go.id dengan mengikuti panduan di bawah ini.
1. Buka laman https://kemnaker.go.id
2. Masuk ke akun Anda dengan memilih Login. Jika Anda belum memiliki akun, pilih Daftar Akun, lalu isilah data diri mulai dari NIK, nama sesuai KTP dan nama ibu kandung
3. Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar
4. Setelah berhasil mendaftarkan diri, lakukan Login
5. Isilah profil diri mulai dari foto profil, biodata, status pernikahan dan tipe lokasi
6. Setelah pengisian data selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul notifikasi centang hijau. Namun, jika tidak terdaftar, maka akan muncul tulisan Anda tidak terdaftar.
Bagi pekerja korban PHK yang merasa sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU namun tidak terdaftar, Anda bisa menyampaikan keluhan Anda dengan menelepon ke nomor 175 atau WhatsApp ke nomor 081380070175.