Sukabumi.suara.com – Pada hari Selasa (30/8/2022), warga Jalan Raya Jayanti, Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dihebohkan dengan penemuan mayat lansia berusia 62 tahun di selokan pinggir jalan.
Rupanya, lansia tersebut merupakan pedagang bakso yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Mirisnya, pelaku penabrakan adalah Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 tahun yang membawa sepeda motor.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah. Lebih detail, baru diketahui jika sebenarnya tragedy kecelakaan terjadi pada hari Senin (29/8/2022), di malam hari.
“Identitas yang kami terima (korban) namanya S umur 62 tahun, pekerjaan tukang bakso, pakaiannya berwarna hitam, celana warna gelap,” tuturnya.
Sebelum mengetahui jika lansia tersebut korban kecelakaan, di TKP ditemukan bekas seretan benda di atas aspal, karet spion dan jam tangan korban. Setelah diotopsi, ditemukan beberapa luka dalam dan luka tubuh di bagian luar.
“Hasil dari autopsi yang kami terima yaitu dada, perut, bahu dan siku ada luka lecet, otak kiri ada pendarahan, lambung bagian kiri robek, limpah sebelah kiri robek, jantung robek, paru-paru bagian kiri robek. Dapat kami simpulkan berdiskusi dengan dokter bahwa ini benturan benda keras,” sambung Dedy, mengutip Sukabumiupdate.com, salah satu jaringan Suara.com.
Di sisi lain, menurut hasil penyelidikan, warga awalnya hanya mengetahui jika ada kecelakaan tunggal pada Senin malam. Korban dari kecelakaan tunggal itu sendiri merupakan ABG berusia 14 tahun yang berinisial SDT, namun saat kejadian dia disebut pingsan sehingga langsung dibawa ke rumahnya.
“Kami melakukan pendalaman terhadap SDT, dan benar pada saat di lokasi dia melambung sebelah kanan mendahului kendaraan, pada saat kembali masuk di jalurnya dia melihat ada sesosok manusia warna gelap, hanya setengah badan saja tapi dia tidak melihat wajah, berjarak 2 meter dari kendaraannya dan setelah itu itu dia jatuh, pingsan, tidak ingat lagi,” imbuh Dedy lebih jauh.
Karena premotor masih berusia 14 tahun, disebutkan bahwa kasus yang terjadi akan diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Anak.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Minta Operasional Kendaraan Besar Dibatasi