Masa Pemerintahan Jokowi Bikin Biaya Ibadah Haji Mahal, DPR Harusnya Menolak

Suara Sumatera Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 18:33 WIB
Masa Pemerintahan Jokowi Bikin Biaya Ibadah Haji Mahal, DPR Harusnya Menolak
Tangkapan layar Presiden Jokowi. (YouTube Sekretariat Presiden)

Suara Sumatera - Pengacara sekaligus Vice President Kongres Advokat Indonesia TM. Luthfi Yazid menuntut DPR menolak kenaikan ongkos haji 2023. 

“Didalam undang- undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umroh itu harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas,” kata Luthfi Yazid melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (25/01/23). 

“Ini artinya bahwa setiap penyelenggaraan ibadah haji  termasuk juga jika ada kenaikan biaya haruslah transparan dan akuntabel. Ini adalah asasnya dan artinya juga harus ada penjelasan secara rinci tentang biaya Rp 69 juta tersebut untuk apa saja dan untuk komponen apa saja?” tanyanya. 

Termasuk juga kata Lutfi memberikan waktu yang cukup, waktu yang memadai kepada stakeholders, kepada jamaah untuk mempertimbangkan atau memberikan masukan terhadap  adanya usulan kenaikan biaya haji tersebut. 

“Menteri Agama mengajukan usulan kenaikan ongkos haji kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan. Selambat–lambatnya dalam waktu 60 hari DPR RI harus menyetujui usulan pemerintah tersebut,” katanya. 

“Hal ini disebutkan dalam pasal 47 ayat 1 Undang–Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Waktunya sangat pendek bahkan kurang dari dua bulan dari sekarang,” tambahnya. 

DPR RI jelas dia, harus sudah menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemerintah tersebut. Artinya sebelum bulan ramadhan tahun ini DPR harus memberikan sikapnya. 

“Didalam pasal 47 ayat 2 disebutkan, apabila biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka yang berlaku adalah BPIH atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebelumnya,” tambahnya. 

Sekarang bolanya ada di DPR RI, Komisi 8. Ada sembilan fraksi yang ada di komisi VIII. Dengan ini masyarakat bisa mendesak kepada komisi VIII DPR RI untuk menolak atau tidak menyetujui permohonan Menteri Agama Republik Indonesia untuk menaikan biaya haji menjadi 69 juta rupiah untuk pemberangkatan haji tahun ini. 

Baca Juga: Tak Hanya Minta Bebas, Putri Candrawahti Juga Minta Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo Dicopot

“Bahwa atas penolakan DPR tersebut kemudian Menteri Agama Republik Indonesia ingin mengajukan usulan kembali tahun depan (2024) misalnya, maka sebaiknya dibuat usulan baru yang waktunya memadai untuk mendapatkan masukan dari stakeholders termasuk jamaah yang akan berangkat,” kata dia. 

“Terkait Rapat Kerja Menteri Agama dan Komisi VIII, kita pernah punya pengalaman dalam kasus first travel dalam kasus korban first travel dimana Menteri Agama waktu itu Fachrul Rozi yang di dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada akhir tahun 2019 mengatakan, bahwa akan ada skema memberangkatkan korban jamaah first travel secara bertahap. Tetapi, faktanya sampai sekarang tidak ada pemberangkatan terhadap korban jamaah first travel tersebut,” jelasnya. 

Apa yang telah disepakati oleh Legislatif maupun Eksekutif belum menjadi jaminan bahwa apa yang sudah disepakati tersebut akan dilaksanakan. 

“Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada DPR maupun kepada Kementerian Agama masih merupakan sebuah tanda tanya besar? Tentu, jangan sampai nasib jamaah haji sama dengan nasib jemaah First Travel,” jelasnya.

“Adalah aneh, karena Kementerian Haji dan Umrah kerajaan Saudi Arabia mengumumkan paket haji tahun 2023 turun sebesar 30% lebih murah dibandingkan tahun 2022, sementara pemerintah Indonesia justru mau menaikan ongkos haji,” tambahnya. 

“Bisa dibayangkan kalau misalnya seseorang yang dipanggil untuk melaksanakan haji pada tahun 2023, akan tetapi tiba – tiba dari jumlah setoran Rp 25 juta harus menambah uang yang begitu besar sehingga mencapai 69 juta rupiah,” ungkapnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI