Kominfo: Satu NIK Boleh Daftarkan Lebih dari Tiga Nomor

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 08 Mei 2018 | 17:46 WIB
Kominfo: Satu NIK Boleh Daftarkan Lebih dari Tiga Nomor
Ilustrasi registrasi ulang kartu prabayar. [Telkomsel]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memutuskan bahwa satu pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini boleh mendaftarkan lebih dari tiga nomor kartu SIM. Sebelumnya Kominfo membatasi satu NIK hanya boleh mendaftarkan tiga nomor.

Kebijakan baru itu tertuang dalam surat edaran Kominfo yang dikirim ke semua operator seluler di Tanah Air dan ditegaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam siaran persnya pada Senin (8/5/2018).

"Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," kata Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI.

Ramli menambahkan bahwa kebijakan itu merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.

Selain itu Kominfo juga mengatakan bahwa seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak diregistrasikan ulang sampai dengan batas waktu 30 April 2018 jam 24.00, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sementara seluruh pulsa dan kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

"Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang.

"Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin," tegas Ramli.

Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI