Cerita Lengkap RCTI Gugat UU Penyiaran, Publik Mungkin Tak Bisa Live Medsos

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:41 WIB
Cerita Lengkap RCTI Gugat UU Penyiaran, Publik Mungkin Tak Bisa Live Medsos
RCTI

Suara.com - RCTI viral dan menjadi perbincangan di lini massa karena menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT). RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Isi pasalnya:

Ayat 1: Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Ayat 2: Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

RCTI meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Nah, dalam persepsi saat ini, jika uji materi itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka siaran langsung di media sosial tidak boleh lagi. Semisal di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, atau juga YouTube Live.

Gugatan ini sudah bergulir di MK. Rabu (26/8/2020) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili Presiden dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT) apabila dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran justru akan menimbulkan masalah.

"Untuk mengklasifikasi layanan OTT sebagaimana bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Ia menuturkan layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan.

Peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan jenis layanan OTT yang disediakan, di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Hak Cipta hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ramli menegaskan layanan OTT di Indonesia terus berkembang, apabila diatur terlalu ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional.

"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkan-nya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," tutur Ramli.

Ia menyebut hingga saat ini tidak terdapat negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet dimasukkan menjadi bagian penyiaran. Pengaturan layanan audio visual OTT diatur dalam peraturan yang terpisah dengan penyiaran yang linear.

Masih di MK, Ramli mengatakan jika gugatan itu dikabulkan, maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial.

Sebab terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reformasi yang Direvisi Diam-Diam: Apa yang Sebenarnya Hilang di 2025?

Reformasi yang Direvisi Diam-Diam: Apa yang Sebenarnya Hilang di 2025?

Your Say | Rabu, 31 Desember 2025 | 10:55 WIB

Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!

Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:13 WIB

Viral Momen Rapat Penting RUU Penyiaran DPR Dibubarkan Cepat, Netizen: Wakil Rakyat Kok Kabur?

Viral Momen Rapat Penting RUU Penyiaran DPR Dibubarkan Cepat, Netizen: Wakil Rakyat Kok Kabur?

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:34 WIB

Platform Digital Perlu UU Sendiri, Bukan Disamakan dengan Penyiaran

Platform Digital Perlu UU Sendiri, Bukan Disamakan dengan Penyiaran

News | Senin, 21 Juli 2025 | 13:41 WIB

TikTok Tolak RUU Penyiaran: Jangan Samakan Kami dengan TV Konvensional

TikTok Tolak RUU Penyiaran: Jangan Samakan Kami dengan TV Konvensional

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 22:31 WIB

Dukung Revisi UU Penyiaran, Pemprov Sumut Beri Masukan Ini

Dukung Revisi UU Penyiaran, Pemprov Sumut Beri Masukan Ini

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 17:34 WIB

KPI Minta Masukan China untuk RUU Penyiaran, Kebebasan Pers dan Rakyat Terancam?

KPI Minta Masukan China untuk RUU Penyiaran, Kebebasan Pers dan Rakyat Terancam?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 13:21 WIB

Legislator NasDem Dorong UU Penyiaran Lindungi Media Konvensional dari 'Comot' Konten Medsos!

Legislator NasDem Dorong UU Penyiaran Lindungi Media Konvensional dari 'Comot' Konten Medsos!

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 14:29 WIB

Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran Dalam Rapat UNESCO

Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran Dalam Rapat UNESCO

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 21:49 WIB

Andovi da Lopez Minta Pemerintah Tinjau Lagi soal Tapera dan RUU Penyiaran

Andovi da Lopez Minta Pemerintah Tinjau Lagi soal Tapera dan RUU Penyiaran

Entertainment | Rabu, 05 Juni 2024 | 22:00 WIB

Terkini

2 HP Midrange Huawei Debut, Andalkan Lensa Periskop dan Baterai Jumbo

2 HP Midrange Huawei Debut, Andalkan Lensa Periskop dan Baterai Jumbo

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:44 WIB

Siap Bangkit, Game Onimusha: Way of the Sword Bersiap Rilis Tahun Ini

Siap Bangkit, Game Onimusha: Way of the Sword Bersiap Rilis Tahun Ini

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:42 WIB

ASUS Kenalkan Monitor Gaming OLED dengan Refresh Rate 540 Hz, Sasar eSports

ASUS Kenalkan Monitor Gaming OLED dengan Refresh Rate 540 Hz, Sasar eSports

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:39 WIB

Lampu LED 40 Persen Lebih Terang Resmi Hadir, Tetap Nyaman di Mata dan Hemat Listrik

Lampu LED 40 Persen Lebih Terang Resmi Hadir, Tetap Nyaman di Mata dan Hemat Listrik

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:45 WIB

Komputer Kuantum Komersial Makin Dekat, AMD dan SQC Siapkan Teknologi Masa Depan

Komputer Kuantum Komersial Makin Dekat, AMD dan SQC Siapkan Teknologi Masa Depan

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:37 WIB

5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial

5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:17 WIB

5 HP 5G RAM 12 GB Termurah Juni 2026, Performa Gak Kaleng-kaleng Mulai Rp2 Jutaan

5 HP 5G RAM 12 GB Termurah Juni 2026, Performa Gak Kaleng-kaleng Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:37 WIB

iPhone 18 Pro Dikabarkan Punya Dua Kapasitas Baterai Berbeda, Ini Detailnya

iPhone 18 Pro Dikabarkan Punya Dua Kapasitas Baterai Berbeda, Ini Detailnya

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:28 WIB

Huawei nova 16z Resmi Meluncur, Kini Bisa Kirim Pesan dan Foto Lewat Satelit Tanpa Sinyal

Huawei nova 16z Resmi Meluncur, Kini Bisa Kirim Pesan dan Foto Lewat Satelit Tanpa Sinyal

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:58 WIB

4 HP Realme Paling Banyak Dicari di Toko Online: Spesifikasi Mantap, Harga Miring

4 HP Realme Paling Banyak Dicari di Toko Online: Spesifikasi Mantap, Harga Miring

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31 WIB