Koalisi Tegaskan Pentingnya Otoritas Perlindungan Data Pribadi Independen

Liberty Jemadu

Selasa, 31 Agustus 2021 | 23:47 WIB
Koalisi Tegaskan Pentingnya Otoritas Perlindungan Data Pribadi Independen
LSM yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR RI segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) menyerukan pentingnya otoritas pelindungan data pribadi (OPDP) yang independen.

“Keberadaan otoritas ini penting guna mendorong kepatuhan sektor publik terhadap prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi yang baik,” kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut ia utarakan sebagai perwakilan dari KA-PDP guna menanggapi kasus-kasus kebocoran data pribadi yang marak terjadi pada sektor publik, seperti kasus kebocoran data pribadi pengguna BPJS Data Kesehatan, dan ditambah lagi kasus baru kebocoran database eHAC.

KA-PDP merupakan Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi yang terdiri dari ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan TIFA, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-Action Aid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK.

Terkait dengan tujuan mendorong kepatuhan sektor publik, KA-PDP memberikan beberapa rekomendasi terkait materi dan proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), juga regulasi teknis implementasinya, belajar dari respon terhadap sejumlah insiden kebocoran data pribadi yang terjadi.

Pertama, KA-PDP mendorong agar DPR dan Pemerintah segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, dengan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, sekaligus juga kualitas substansinya.

Akselerasi ini penting mengingat banyaknya insiden terkait dengan eksploitasi data pribadi, yang juga kian memperlihatkan pentingnya pembentukan otoritas pengawas yang independen, guna menjamin efektivitas implementasi dan penegakan UU PDP nantinya.

Kemudian, KA-PDP juga memberi rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur di dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 20/2016, untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali dan pemroses data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, termasuk mitigasi, dan langkah pemulihan bagi subjek datanya.

Terkait dengan kasus kebocoran database e-HAC, KA-PDP merekomendasikan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan proses investigasi secara mendalam atas terjadinya insiden keamanan ini, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi sistem keamanan yang handal dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan di Indonesia.

baca juga

Selanjutnya, KA-PDP merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya untuk melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kebijakan internal terkait pelindungan data, juga audit keamanan secara berkala, untuk memastikan kepatuhan dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dan keamanan siber.

Pada 30 Agustus 2021, sebuah situs pengulas perangkat lunak VPN yang bernama vpnMentor mempublikasikan hasil temuan terkait terjadinya kebocoran data aplikasi e-HAC yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Merespon kebocoran ini, pada hari Selasa, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa kebocoran data terjadi pada aplikasi e-HAC lama yang sudah tidak digunakan lagi sejak Juli 2021.

Lebih lanjut lagi, vpnMentor menyampaikan kebocoran data aplikasi e-HAC terjadi karena “pengembang aplikasi gagal dalam mengimplementasikan protokol privasi data yang memadai”. Tak hanya kebocoran data dari subjek data individu, kebocoran ini, menurut vpnMentor, juga turut mengungkap keseluruhan infrastruktur e-HAC, termasuk rekaman pribadi dari berbagai rumah sakit dan pejabat Indonesia yang menggunakan aplikasinya.

Adapun ruang lingkup data pribadi yang bocor mencakup data hasil tes COVID-19 (termasuk ke dalam kategori data sensitif), data akun e-HAC, data rumah sakit, data pribadi pengguna e-HAC (NIK/paspor, nama lengkap, nomor telp, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, nama orang tua, dst), dan data petugas pengelola e-HAC.

Menurut KA-PDP, luputnya pengintegrasian prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dalam pengembangan dan operasionalisasi aplikasi e-HAC, khususnya terkait dengan kewajiban memastikan sistem keamanan yang kuat, menunjukan semakin pentingnya akselerasi pembahasan RUU PDP.

KA-PDP memandang, tidak adanya UU PDP yang komprehensif telah berdampak pada berbagai permasalahan ketidakpastian hukum dalam pelindungan data pribadi, terutama terkait dengan kejelasan kewajiban pengendali dan pemroses data, pelindungan hak-hak subjek data, serta penanganan ketika terjadi insiden kebocoran data. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik

KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik

Your Say | Selasa, 16 September 2025 | 17:22 WIB

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB

Kontroversi Transfer Data WNI ke AS: Jaminan HAM Pigai Cuma Redakan Krisis Kepercayaan Publik?

Kontroversi Transfer Data WNI ke AS: Jaminan HAM Pigai Cuma Redakan Krisis Kepercayaan Publik?

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 15:37 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:07 WIB

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 10:34 WIB

Terkini

Teknologi untuk Bumi: Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Jadi 600 Pohon di Habitat Elang Jawa

Teknologi untuk Bumi: Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Jadi 600 Pohon di Habitat Elang Jawa

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:53 WIB

PP Tunas Mulai Diterapkan, Komdigi Apresiasi Netflix Hadirkan Konten Anak yang Aman

PP Tunas Mulai Diterapkan, Komdigi Apresiasi Netflix Hadirkan Konten Anak yang Aman

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:38 WIB

Netflix Ungkap Rahasia Konten Anak Laris, Kini Kuasai 22% Waktu Tonton Global

Netflix Ungkap Rahasia Konten Anak Laris, Kini Kuasai 22% Waktu Tonton Global

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:30 WIB

Mau Beli HP Baru Murah? Cek 8 Toko Online Terpercaya Ini Biar Gak Dapat Barang Palsu!

Mau Beli HP Baru Murah? Cek 8 Toko Online Terpercaya Ini Biar Gak Dapat Barang Palsu!

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:43 WIB

5 Kebiasaan yang Bisa Kamu Tinggalkan Setelah Pakai vivo Y500, Nomor 2 Dilakukan Hampir Semua Orang

5 Kebiasaan yang Bisa Kamu Tinggalkan Setelah Pakai vivo Y500, Nomor 2 Dilakukan Hampir Semua Orang

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:09 WIB

Cara Memilih HP untuk Jangka Panjang, Awet Dipakai Bertahun-Tahun

Cara Memilih HP untuk Jangka Panjang, Awet Dipakai Bertahun-Tahun

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:20 WIB

Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat

Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:14 WIB

Rekomendasi HP Snapdragon 8s Gen 4 Terbaik, Performa Flagship Harga Terjangkau

Rekomendasi HP Snapdragon 8s Gen 4 Terbaik, Performa Flagship Harga Terjangkau

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:45 WIB

Rincian Update Game Ragnarok Origin Classic, Ada Job hingga Server Baru

Rincian Update Game Ragnarok Origin Classic, Ada Job hingga Server Baru

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:11 WIB

Jelang Galaxy Unpacked, Samsung Beberkan Masa Depan AI yang Lebih Personal dan Aman

Jelang Galaxy Unpacked, Samsung Beberkan Masa Depan AI yang Lebih Personal dan Aman

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:05 WIB

×