RUU PDP Tak Kunjung Jadi UU, Masyarakat Hanya Pasrah Jika Data Pribadi Bocor Lagi

Liberty Jemadu | Dicky Prastya | Suara.com

Selasa, 16 November 2021 | 23:12 WIB
RUU PDP Tak Kunjung Jadi UU, Masyarakat Hanya Pasrah Jika Data Pribadi Bocor Lagi
RUU Pelindungan Data Pribadi belum juga disahkan menjadi undang-undang. Foto: Ilustrasi kebocoran data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Nihilnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia membuat masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa jika kebocoran data terjadi di kemudian hari.

"Masyarakat tidak bisa mengamankan data jika ada kasus kebocoran data lagi. Hanya pengelola yang bisa," ujar CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah, saat ditanya bagaimana tindakan masyarakat apabila ada kebocoran data, dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

"Soalnya kebocoran data masif, besar. Jadi masyarakat enggak bisa apa-apa," tambahnya.

Ia mencontohkan, selama pihaknya menangani klien yang mengalami kebocoran data, ada tindakan khusus untuk menghilangkannya secara cepat dan lengkap.

"Jadi jawabannya, untuk penanggulangan data pribadi yang sudah bocor, itu hanya bisa dilakukan oleh si pemroses data. Bukan dilakukan oleh masyarakat," jelas dia.

Hal ini juga diperparah dengan tidak adanya peraturan yang mengatur soal data pribadi. Dari sana, banyak pihak yang dirugikan, baik dari masyarakat ataupun platform digital.

Untuk masyarakat, papar Ruby, mereka tak mendapatkan hak untuk menerima informasi soal kebocoran data. Sementara untuk penyedia layanan, mereka tidak memiliki aturan yang jelas terkait kewajiban melindungi data pribadi masyarakat.

"Masyarakat tidak mendapat right to inform saat data bocor, alias platform online yg mengalami kebocoran, itu tidak diinformasikan secara langsung," tegas Ruby.

Ahli digital forensik ini mencontohkan, apabila data pribadinya bocor, sudah seharusnya ia berhak mendapatkan email, SMS, atau notifikasi dari penyedia layanan. Sehingga, ia sebagai pengguna bisa menyadari kasus tersebut.

"Yang di Indonesia, boro-boro diinformasikan ke pengguna. Malah kebanyakan tidak mengakui datanya bocor. Atau mereka mengakui, tapi tidak melakukan informasi yang dimaksudkan tadi," ketus Ruby.

Pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih alot di DPR. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginginkan pemerintah mesti memimpin lembaga tersebut.

"Mengingat perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara, maka tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, termasuk pengawasan, ada pada pemerintah," ujar Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo, dalam sesi terpisah.

Komentar Josua ini juga merujuk pada UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Sabtu, 15 April 2023 | 23:25 WIB

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Jum'at, 14 April 2023 | 22:08 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

Press Release | Jum'at, 11 November 2022 | 20:20 WIB

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:24 WIB

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:03 WIB

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:42 WIB

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:05 WIB

Menkominfo: Perpres Turunan UU PDP Sedang Disiapkan

Menkominfo: Perpres Turunan UU PDP Sedang Disiapkan

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:01 WIB

Terkini

26 Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Peluang Emas Dapat Scar Shadow Weapon Royale

26 Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Peluang Emas Dapat Scar Shadow Weapon Royale

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 19:30 WIB

28 Kode Redeem FC Mobile 3 April 2026: Temukan Telur Paskah Berhadiah Permata dan Draft Gratis

28 Kode Redeem FC Mobile 3 April 2026: Temukan Telur Paskah Berhadiah Permata dan Draft Gratis

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 19:15 WIB

Penemuan Canggih Ilmuwan China: Ubah Karbondioksida Jadi BBM Mirip Bensin

Penemuan Canggih Ilmuwan China: Ubah Karbondioksida Jadi BBM Mirip Bensin

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 18:05 WIB

Call Of Duty: Black Ops 7 Jadi Game Gratis Waktu Terbatas, Hadirkan Banyak Peta

Call Of Duty: Black Ops 7 Jadi Game Gratis Waktu Terbatas, Hadirkan Banyak Peta

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 17:27 WIB

iQOO 15 Apex Edition Resmi Debut: Tampil Menawan dengan Desain Holografik, Mewah bak Marmer!

iQOO 15 Apex Edition Resmi Debut: Tampil Menawan dengan Desain Holografik, Mewah bak Marmer!

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 16:38 WIB

Motorola Edge 70 Fusion Bersiap ke Indonesia, Bakal Tantang POCO X8 Pro

Motorola Edge 70 Fusion Bersiap ke Indonesia, Bakal Tantang POCO X8 Pro

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 16:10 WIB

BIZ Ultra 5G+ Punya Kecepatan hingga 500 Mbps dan Instant Roaming di Lebih dari 75 Negara

BIZ Ultra 5G+ Punya Kecepatan hingga 500 Mbps dan Instant Roaming di Lebih dari 75 Negara

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 15:40 WIB

Detik-Detik Rudal Iran Meledak di Pemukiman Israel: Pertahanan Jebol, Serangan Masif

Detik-Detik Rudal Iran Meledak di Pemukiman Israel: Pertahanan Jebol, Serangan Masif

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 15:22 WIB

58 Kode Redeem FF Max Terbaru 3 April 2026: Klaim Scythe, Skin Angelic, dan Diamond

58 Kode Redeem FF Max Terbaru 3 April 2026: Klaim Scythe, Skin Angelic, dan Diamond

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 15:19 WIB

PP Tunas 2026: Bahaya Algoritma Media Sosial untuk Anak, Ini Alasan Regulasi Jadi Penting

PP Tunas 2026: Bahaya Algoritma Media Sosial untuk Anak, Ini Alasan Regulasi Jadi Penting

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 15:12 WIB