RUU PDP Tak Kunjung Jadi UU, Masyarakat Hanya Pasrah Jika Data Pribadi Bocor Lagi

Liberty Jemadu | Dicky Prastya | Suara.com

Selasa, 16 November 2021 | 23:12 WIB
RUU PDP Tak Kunjung Jadi UU, Masyarakat Hanya Pasrah Jika Data Pribadi Bocor Lagi
RUU Pelindungan Data Pribadi belum juga disahkan menjadi undang-undang. Foto: Ilustrasi kebocoran data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Nihilnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia membuat masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa jika kebocoran data terjadi di kemudian hari.

"Masyarakat tidak bisa mengamankan data jika ada kasus kebocoran data lagi. Hanya pengelola yang bisa," ujar CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah, saat ditanya bagaimana tindakan masyarakat apabila ada kebocoran data, dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

"Soalnya kebocoran data masif, besar. Jadi masyarakat enggak bisa apa-apa," tambahnya.

Ia mencontohkan, selama pihaknya menangani klien yang mengalami kebocoran data, ada tindakan khusus untuk menghilangkannya secara cepat dan lengkap.

"Jadi jawabannya, untuk penanggulangan data pribadi yang sudah bocor, itu hanya bisa dilakukan oleh si pemroses data. Bukan dilakukan oleh masyarakat," jelas dia.

Hal ini juga diperparah dengan tidak adanya peraturan yang mengatur soal data pribadi. Dari sana, banyak pihak yang dirugikan, baik dari masyarakat ataupun platform digital.

Untuk masyarakat, papar Ruby, mereka tak mendapatkan hak untuk menerima informasi soal kebocoran data. Sementara untuk penyedia layanan, mereka tidak memiliki aturan yang jelas terkait kewajiban melindungi data pribadi masyarakat.

"Masyarakat tidak mendapat right to inform saat data bocor, alias platform online yg mengalami kebocoran, itu tidak diinformasikan secara langsung," tegas Ruby.

Ahli digital forensik ini mencontohkan, apabila data pribadinya bocor, sudah seharusnya ia berhak mendapatkan email, SMS, atau notifikasi dari penyedia layanan. Sehingga, ia sebagai pengguna bisa menyadari kasus tersebut.

"Yang di Indonesia, boro-boro diinformasikan ke pengguna. Malah kebanyakan tidak mengakui datanya bocor. Atau mereka mengakui, tapi tidak melakukan informasi yang dimaksudkan tadi," ketus Ruby.

Pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih alot di DPR. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginginkan pemerintah mesti memimpin lembaga tersebut.

"Mengingat perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara, maka tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, termasuk pengawasan, ada pada pemerintah," ujar Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo, dalam sesi terpisah.

Komentar Josua ini juga merujuk pada UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Sabtu, 15 April 2023 | 23:25 WIB

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Jum'at, 14 April 2023 | 22:08 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

Press Release | Jum'at, 11 November 2022 | 20:20 WIB

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:24 WIB

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:03 WIB

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:42 WIB

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:05 WIB

Menkominfo: Perpres Turunan UU PDP Sedang Disiapkan

Menkominfo: Perpres Turunan UU PDP Sedang Disiapkan

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:01 WIB

Terkini

GoRide Hemat Siap Dihapus Gojek, Ini Alasan GoTo Hentikan Skema Langganan Driver

GoRide Hemat Siap Dihapus Gojek, Ini Alasan GoTo Hentikan Skema Langganan Driver

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:07 WIB

Nintendo Segera Rilis Pictonico, Game Mobile 'Absurd' yang Butuh Foto Selfie

Nintendo Segera Rilis Pictonico, Game Mobile 'Absurd' yang Butuh Foto Selfie

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:32 WIB

Bocoran Harga Realme 16T Beredar: Siap ke Indonesia, Baterai 8.000 mAh Tahan 3 Hari

Bocoran Harga Realme 16T Beredar: Siap ke Indonesia, Baterai 8.000 mAh Tahan 3 Hari

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:22 WIB

Samsung Galaxy A27 dan Galaxy M47 Kompak Pakai Snapdragon, Tradisi Exynos Hilang?

Samsung Galaxy A27 dan Galaxy M47 Kompak Pakai Snapdragon, Tradisi Exynos Hilang?

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:39 WIB

Virtuos Tertarik Hadirkan Port GTA 5 dan Red Dead Redemption 2 di Nintendo Switch

Virtuos Tertarik Hadirkan Port GTA 5 dan Red Dead Redemption 2 di Nintendo Switch

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:47 WIB

Asus Rilis Pesaing MacBook Neo dan Lini Laptop Gaming, Tawarkan Layar Lebih Baik

Asus Rilis Pesaing MacBook Neo dan Lini Laptop Gaming, Tawarkan Layar Lebih Baik

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:42 WIB

5 HP Android dengan Fitur Video Sinematik Alternatif iPhone: Resolusi Tinggi, Bokeh Rapi

5 HP Android dengan Fitur Video Sinematik Alternatif iPhone: Resolusi Tinggi, Bokeh Rapi

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:35 WIB

4 Risiko Beli iPhone Inter yang Harga Miring tapi Rawan Blokir, Pikir Dulu sebelum Tergiur

4 Risiko Beli iPhone Inter yang Harga Miring tapi Rawan Blokir, Pikir Dulu sebelum Tergiur

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:50 WIB

4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya

4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:20 WIB

Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini 5 Rekomendasi Paling Worth It, Ada Slot SIM Card

Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini 5 Rekomendasi Paling Worth It, Ada Slot SIM Card

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:05 WIB