Menteri Plate: RUU Pelindungan Data Pribadi Diharapkan Rampung 2022

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 28 Desember 2021 | 15:23 WIB
Menteri Plate: RUU Pelindungan Data Pribadi Diharapkan Rampung 2022
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan RUU Pelindungan Data Pribadi diharapkan rampung tahun 2022. [Antara]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi bisa selesai tahun depan.

"Kita harapkan 2022 bisa diselesaikan secara politik," kata Plate saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

RUU PDP, yang telah diproses sejak 2019, masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah, yaitu Kementerian Kominfo dengan DPR RI.

Regulasi tersebut semula ditargetkan rampung pada 2020, namun diundur ke 2021. Tetapi pada tahun ini, aturan yang disebut sangat krusial untuk mendukung industri digital Indonesia, juga tak disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR.

Yang menjadi topik utama adalah soal lembaga otoritas pengawas pelindungan data pribadi. Kominfo ingin agar otoritas ini berada di bawah kementerian. Sementara DPR ingin agar lembaga tersebut independen dan bertanggung jawab kepada presiden.

RUU PDP kini menjadi salah satu regulasi yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

"Saya berterima kasih RUU PDP kembali menjadi agenda prioritas, pembahasannya," kata Plate.

Plate menilai regulasi ini dibutuhkan agar payung hukum soal perlindungan data pribadi menjadi semakin kuat. Rancangan undang-undang tersebut memuat sanksi untuk pelanggaran perlindungan data pribadi, salah satunya penggunaan yang tidak sah terhadap data pribadi.

"Kebutuhan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi menjadi penting dan relevan di Indonesia saat ini," kata Plate.

Baca Juga: Tanpa Pelindungan Data Pribadi, Industri Digital Tak Akan Tumbuh

Selagi menunggu regulasi primer ini selesai, aturan tentang perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga.

Aturan mengenai perlindungan data pribadi untuk sektor komunikasi saat ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Rincian Peraturan Pemerintah itu juga dimuat di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Kita harapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akan melengkapi agar perlindungan terhadap pemilik data bisa betul-betul terjaga dengan baik," tutup Plate. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI