Pejabat Paling Banyak Gunakan UU ITE untuk Laporkan Warga ke Polisi

Rabu, 02 Maret 2022 | 21:36 WIB
Pejabat Paling Banyak Gunakan UU ITE untuk Laporkan Warga ke Polisi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan termasuk pejabat yang melaporkan aktivis menggunakan UU ITE pada 2021. Foto: Luhut temui wartawan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua aktivis - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti - di Polda Metro.(Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Pejabat adalah kelompok yang paling banyak menggunakan UU ITE atau Undang-Undang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk melaporkan warga ke polisi, demikian diungkap Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet.

Dalam laporan Situasi Hak-­hak Digital Indonesia 2021 bertajuk Pandemi Memang Terkendali Tapi Represi Digital Terus Berlanjut, SAFENet menemukan 30 kasus pemidanaan yang menggunakan UU ITE selama tahun lalu.

Dari jumlah itu, 35,7 persen pelapor adalah pejabat publik, baik dari tingkat Rukun Tetangga hingga ke pejabat kelas Istana Presiden, demikian dijelaskan SAFEne dalam jumpa pers Rabu (2/3/2022).

"UU ITE sering digunakan dengan sewenang­wenang oleh pihak­pihak yang memiliki kekuatan dan adanya ketimpangan relasi antara pelapor dan korban kriminalisasi atau pihak terlapor," terang SAFEnet dalam laporannya.

Selama 2021, ada 10 pejabat yang melapor ke polisi menggunakan UU ITE, disusul oleh petinggi institusi, pimpinan perusahaan dan organisasi sebanyak 9 kasus atau 32,1%, kemudian terduga pelaku kekerasan sebanyak 4 kasus (14,3%).

Contoh pejabat melaporkan warga ada dalam kasus pelaporan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftahul Huda oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 10 September 2021.

Kasus ini berawal ketika ICW membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi COVID 19.

Kasus lainnya yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pidana pencemaran nama baik.

Sementara kelompok warga yang paling banyak dilaporkan adalah aktivis. Dari 30 kasus dan 38 korban UU ITE selama 2021, terbanyak adalah aktivis dengan jumlah 10 orang.

Baca Juga: Serangan Digital di Indonesia Banyak Terjadi di WhatsApp dan Instagram

SAFEnet dalam kesimpulan laporannya itu mengatakan bahwa di 2021 Indonesia masih berada dalam status siaga dua dan semakin dekat pada otoritarianisme digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI