ICJR: Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Berbahaya untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender Online

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 29 Maret 2022 | 17:31 WIB
ICJR: Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Berbahaya untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender Online
Pasal 27 ayat 1 UU ITE diminta untuk dihapus karena berpotensi mengkriminalisasi korban kekerasan berbasis gender online. Foto: Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

Suara.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati meminta agar DPR dan Pemerintah menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta mengatur kekerasan berbasis gender online (KBGO) di RUU TPKS.

“Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama ini merupakan momok utama bagi korban KBGO. Sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi pidana dari pasal karet UU ITE tersebut,” kata Maidina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (29/1/2022).

Pada Senin kemarin (28/3/2022) pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS terhenti pada bahasan jenis-jenis tindak pidana. Salah satu yang menjadi perdebatan dalam pembahasan adalah pengaturan tindak pidana KBGO.

RUU yang disusun oleh Baleg DPR memperkenalkan tindak pidana pelecehan seksual berbasis elektronik pada Pasal 5 RUU TPKS, namun DIM Pemerintah merekomendasikan penghapusan pasal tersebut.

Pemerintah mendalilkan penghapusan tersebut dengan berdasarkan pada adanya UU ITE, utamanya Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan.

ICJR berpandangan bahwa larangan perbuatan dalam Pasal 27 ayat (1) adalah pidana bagi semua jenis perbuatan atau konten yang melanggar kesusilaan. Ketika konten pribadi korban tersebar, meskipun korban tidak berkehendak, korban akan dianggap melanggar kesusilaan dan justru dikriminalisasi.

“Pasal 27 ayat (1) UU ITE sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi integritas tubuh korban, sebagaimana diusulkan dengan sangat baik oleh DPR dalam RUU TPKS,” ucap dia melanjutkan.

Oleh karena itu, ICJR merekomendasikan agar ketentuan penutup Pasal 71 RUU TPKS menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Lembaga itu menilai pasal tersebut sebagai pasal yang berbahaya dan menakutkan untuk korban.

“RUU TPKS bisa mencabut pasal dalam UU ITE karena banyak UU juga menghapus pasal-pasal dalam undang-undang lainnya yang bertentangan atau tumpang tindih, misalnya UU PTPPO, UU Perlindungan Anak, UU Tipikor, dan UU lainnya,” kata Maidina.

Ia melanjutkan, dalam Pasal 5 RUU TPKS perlu ada penguatan norma tindak pidana KBGO, antara lain memasukkan larangan perbuatan merekam ruang privat tanpa izin, menyebarluaskan dengan tujuan melawan hukum, serta tanpa kehendak memodifikasi/memalsukan informasi elektronik untuk menghadirkan citra seksual tentang orang lain.

“Dalam bahasan tentang hak korban, khususnya hak penanganan, harus diatur hak korban atas penghapusan konten pribadi yang tersebar,” tuturnya.

Lebih lanjut, terkait hak pemulihan korban, para pembentuk undang-undang harus mengatur hak untuk dilupakan atau right to be forgotten.

“Yaitu hak penghilangan informasi pribadi secara permanen dalam mesin pencari berdasarkan penetapan/putusan pengadilan,” ucap Maidina. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 10:58 WIB

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

News | Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB

Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?

Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?

News | Jum'at, 21 November 2025 | 06:15 WIB

Terkini

HP Baterai 8000mAh Pertama! realme C100 Siap Meluncur 7 Mei, Awetnya Sampai 7 Tahun?

HP Baterai 8000mAh Pertama! realme C100 Siap Meluncur 7 Mei, Awetnya Sampai 7 Tahun?

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 10:59 WIB

12 Rekomendasi HP Gaming Vivo Terbaik 2026, RAM Besar dan Anti Lag Buat Mabar

12 Rekomendasi HP Gaming Vivo Terbaik 2026, RAM Besar dan Anti Lag Buat Mabar

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 10:33 WIB

7 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone

7 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 09:10 WIB

XLSMART Perluas Jaringan 5G di 33 Kota, Fokus Tingkatkan Kecepatan Internet dan Layanan Digital

XLSMART Perluas Jaringan 5G di 33 Kota, Fokus Tingkatkan Kecepatan Internet dan Layanan Digital

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 08:48 WIB

Fitur Canggih Garmin untuk Ibu Modern, Pantau Energi, Tidur, dan Stres Secara Real-Time

Fitur Canggih Garmin untuk Ibu Modern, Pantau Energi, Tidur, dan Stres Secara Real-Time

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 08:24 WIB

Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110

Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:44 WIB

53 Kode Redeem FF Terbaru 28 April 2026, Hadiah Gintoki Bundle & Diamond Gratis

53 Kode Redeem FF Terbaru 28 April 2026, Hadiah Gintoki Bundle & Diamond Gratis

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:28 WIB

Bocoran Fitur Galaxy Book 6 Edge, Siap Tantang MacBook dengan Snapdragon X2 Elite?

Bocoran Fitur Galaxy Book 6 Edge, Siap Tantang MacBook dengan Snapdragon X2 Elite?

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:24 WIB

38 Kode Redeem FC Mobile 28 April 2026, Ada Peluang Dapat OVR 119 di Event TOTS

38 Kode Redeem FC Mobile 28 April 2026, Ada Peluang Dapat OVR 119 di Event TOTS

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:14 WIB

7 Cara agar Kualitas Video TikTok Tidak Pecah dan Buram, Pengaturan Ini Sering Terlewat

7 Cara agar Kualitas Video TikTok Tidak Pecah dan Buram, Pengaturan Ini Sering Terlewat

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:05 WIB