Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP

Liberty Jemadu | Dicky Prastya | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 21:43 WIB
Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Pexel/Pixabay]

Suara.com - Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan kalau perumusan aturan turunan dari Undang Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta. Sebab mekanisme perlindungan data harus didukung oleh kesiapan teknis dari swasta.

“Pelibatan swasta, termasuk asosiasi, maupun perwakilan masyarakat diperlukan mengingat masih ada hal-hal yang berpotensi menghambat implementasi UU perlindungan data pribadi oleh mereka,” kata Trissia dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Trissia melanjutkan ada beberapa pasal dalam UU PDP yang berpotensi menjadi tantangan untuk swasta. Misalnya kewajiban pengendali data untuk memiliki Data Protection Officer atau DPO dan parameter terkait ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi.

Menurut dia, DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi. Tapi masalahnya belum semua pelaku usaha digital atau pengendali data pribadi memiliki DPO di Indonesia.

Selain itu, ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu juga dinilai memberatkan, terutama untuk unit bisnis skala menengah atau kecil.

"Berbagai keterbatasan membuat mereka berpotensi tidak bisa menerapkan ketentuan ini dengan baik. Ketentuan yang dimaksud adalah terkait pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu, yaitu 3x24 jam," imbuh dia.

Ketentuan yang diusulkan mengharuskan perusahaan, yang semula mengumpulkan atau memproses data, untuk memenuhi permintaan penghapusan tanpa penundaan dalam waktu 3x24 jam sejak permintaan dibuat.

"Jika menyangkut prosedur teknis, klausul ini sangat bermasalah karena perusahaan sebenarnya membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk menghapus data. Proses penghapusan data bukan seperti proses daftar investasi yang menekankan efisiensi, melainkan tergantung dengan proses verifikasi yang sangat kompleks," tutur Trissia.

Jika data pribadi telah dipublikasikan secara khusus di lingkungan online, perusahaan perlu mengambil langkah yang wajar untuk memberi tahu pengelola data lain yang memproses data pribadi untuk menghapus tautan ke atau mereplikasi data tersebut.

Kegagalan untuk melakukannya justru akan menyebabkan individu yang datanya diproses oleh perusahaan rentan terhadap risiko.

Trissia juga mengkritisi keberadaan badan pengawas perlindungan data pribadi, atau Lembaga PDP, yang dibentuk di bawah Presiden. Walaupun lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden, namun lembaga ini tidak ubahnya seperti lembaga pemerintahan lainnya.

“Tidak ada unsur independensi pada lembaga ini. Padahal untuk mengawasi implementasi UU ini yang berlaku untuk semua pemangku kepentingan, badan pengawas perlu terbebas dari semua unsur yang berkaitan dengan para pemangku kepentingan,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

Tekno | Kamis, 05 Februari 2026 | 14:25 WIB

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 18:58 WIB

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Tekno | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:25 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB

Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS

Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS

Tekno | Senin, 28 Juli 2025 | 18:40 WIB

Data WNI Jadi Komoditas AS? Pakar Ungkap Bahaya Klausul Rahasia dalam Perjanjian Dagang

Data WNI Jadi Komoditas AS? Pakar Ungkap Bahaya Klausul Rahasia dalam Perjanjian Dagang

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 16:39 WIB

Terkini

Anker Kenalkan Soundcore Liberty 5 Pro Series, TWS Premium dengan Casing AMOLED

Anker Kenalkan Soundcore Liberty 5 Pro Series, TWS Premium dengan Casing AMOLED

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:42 WIB

Xiaomi REDMI Watch 6 Resmi Meluncur di Indonesia, Smartwatch AMOLED 2.07 Inci dengan Baterai 24 Hari

Xiaomi REDMI Watch 6 Resmi Meluncur di Indonesia, Smartwatch AMOLED 2.07 Inci dengan Baterai 24 Hari

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:41 WIB

Palo Alto Networks Luncurkan Idira, Platform Keamanan Identitas AI untuk Lawan Ancaman Siber Modern

Palo Alto Networks Luncurkan Idira, Platform Keamanan Identitas AI untuk Lawan Ancaman Siber Modern

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:25 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8%, Ekonom Sebut Gojek dan Grab Bisa Bertahan Andalkan Ekosistem Digital

Komisi Ojol Turun Jadi 8%, Ekonom Sebut Gojek dan Grab Bisa Bertahan Andalkan Ekosistem Digital

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:21 WIB

58 Kode Redeem FF Terbaru 23 Mei 2026: Klaim Skin Eclipse, Ada Hujan Diamond

58 Kode Redeem FF Terbaru 23 Mei 2026: Klaim Skin Eclipse, Ada Hujan Diamond

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:45 WIB

Penjualan Kacamata Pintar Google Diprediksi Tembus 2 Juta, Tantang Dominasi Meta

Penjualan Kacamata Pintar Google Diprediksi Tembus 2 Juta, Tantang Dominasi Meta

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:29 WIB

iQOO 16 dan Vivo V80 Muncul di Database IMEI, Skor AnTuTu Tembus 5 Juta?

iQOO 16 dan Vivo V80 Muncul di Database IMEI, Skor AnTuTu Tembus 5 Juta?

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:22 WIB

POCO X9 Pro Max Dirumorkan Bawa Baterai 12.000 mAh, Usung 'Spek Dewa'

POCO X9 Pro Max Dirumorkan Bawa Baterai 12.000 mAh, Usung 'Spek Dewa'

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:41 WIB

Oppo Pad 6 Segera Rilis: Andalkan Chip Flagship Dimensity, Skor AnTuTu Tembus 3 Juta

Oppo Pad 6 Segera Rilis: Andalkan Chip Flagship Dimensity, Skor AnTuTu Tembus 3 Juta

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:36 WIB

Huawei Watch Fit 5 Series Mulai Tersedia, Punya Fitur Deteksi Risiko Diabetes Pertama di Smartwatch

Huawei Watch Fit 5 Series Mulai Tersedia, Punya Fitur Deteksi Risiko Diabetes Pertama di Smartwatch

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:43 WIB