Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP

Liberty Jemadu, Dicky Prastya

Rabu, 21 September 2022 | 21:43 WIB
Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Pexel/Pixabay]

Suara.com - Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan kalau perumusan aturan turunan dari Undang Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta. Sebab mekanisme perlindungan data harus didukung oleh kesiapan teknis dari swasta.

“Pelibatan swasta, termasuk asosiasi, maupun perwakilan masyarakat diperlukan mengingat masih ada hal-hal yang berpotensi menghambat implementasi UU perlindungan data pribadi oleh mereka,” kata Trissia dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Trissia melanjutkan ada beberapa pasal dalam UU PDP yang berpotensi menjadi tantangan untuk swasta. Misalnya kewajiban pengendali data untuk memiliki Data Protection Officer atau DPO dan parameter terkait ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi.

Menurut dia, DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi. Tapi masalahnya belum semua pelaku usaha digital atau pengendali data pribadi memiliki DPO di Indonesia.

Selain itu, ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu juga dinilai memberatkan, terutama untuk unit bisnis skala menengah atau kecil.

"Berbagai keterbatasan membuat mereka berpotensi tidak bisa menerapkan ketentuan ini dengan baik. Ketentuan yang dimaksud adalah terkait pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu, yaitu 3x24 jam," imbuh dia.

Ketentuan yang diusulkan mengharuskan perusahaan, yang semula mengumpulkan atau memproses data, untuk memenuhi permintaan penghapusan tanpa penundaan dalam waktu 3x24 jam sejak permintaan dibuat.

"Jika menyangkut prosedur teknis, klausul ini sangat bermasalah karena perusahaan sebenarnya membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk menghapus data. Proses penghapusan data bukan seperti proses daftar investasi yang menekankan efisiensi, melainkan tergantung dengan proses verifikasi yang sangat kompleks," tutur Trissia.

Jika data pribadi telah dipublikasikan secara khusus di lingkungan online, perusahaan perlu mengambil langkah yang wajar untuk memberi tahu pengelola data lain yang memproses data pribadi untuk menghapus tautan ke atau mereplikasi data tersebut.

baca juga

Kegagalan untuk melakukannya justru akan menyebabkan individu yang datanya diproses oleh perusahaan rentan terhadap risiko.

Trissia juga mengkritisi keberadaan badan pengawas perlindungan data pribadi, atau Lembaga PDP, yang dibentuk di bawah Presiden. Walaupun lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden, namun lembaga ini tidak ubahnya seperti lembaga pemerintahan lainnya.

“Tidak ada unsur independensi pada lembaga ini. Padahal untuk mengawasi implementasi UU ini yang berlaku untuk semua pemangku kepentingan, badan pengawas perlu terbebas dari semua unsur yang berkaitan dengan para pemangku kepentingan,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Bank Mandiri Resmi Masuk Sistem Pembayaran China CIPS

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Bank Mandiri Resmi Masuk Sistem Pembayaran China CIPS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:44 WIB

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

Tekno | Kamis, 05 Februari 2026 | 14:25 WIB

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 18:58 WIB

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Tekno | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:25 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB

Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS

Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS

Tekno | Senin, 28 Juli 2025 | 18:40 WIB

Terkini

Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat

Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:14 WIB

Rekomendasi HP Snapdragon 8s Gen 4 Terbaik, Performa Flagship Harga Terjangkau

Rekomendasi HP Snapdragon 8s Gen 4 Terbaik, Performa Flagship Harga Terjangkau

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:45 WIB

Rincian Update Game Ragnarok Origin Classic, Ada Job hingga Server Baru

Rincian Update Game Ragnarok Origin Classic, Ada Job hingga Server Baru

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:11 WIB

Jelang Galaxy Unpacked, Samsung Beberkan Masa Depan AI yang Lebih Personal dan Aman

Jelang Galaxy Unpacked, Samsung Beberkan Masa Depan AI yang Lebih Personal dan Aman

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:05 WIB

Indonesia Siapkan Strategi Geopolitik Digital, Chip dan Mineral Kritis Jadi Andalan

Indonesia Siapkan Strategi Geopolitik Digital, Chip dan Mineral Kritis Jadi Andalan

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:41 WIB

Shopee - Meta, Kreator Instagram Kini Bisa Dapat Komisi dari Reels dan Feed Lewat Program Afiliasi

Shopee - Meta, Kreator Instagram Kini Bisa Dapat Komisi dari Reels dan Feed Lewat Program Afiliasi

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:18 WIB

Dulunya Hutan Tropis Kini Benua Es, Bagaimana Antartika Terbentuk?

Dulunya Hutan Tropis Kini Benua Es, Bagaimana Antartika Terbentuk?

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:06 WIB

6 Fitur Wajib HP Kelas Menengah untuk Gaming, Lancar Tanpa Lag

6 Fitur Wajib HP Kelas Menengah untuk Gaming, Lancar Tanpa Lag

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:42 WIB

Quantum Accelerator Pertama di Singapura Resmi Diluncurkan, Startup Indonesia Masuk Daftar

Quantum Accelerator Pertama di Singapura Resmi Diluncurkan, Startup Indonesia Masuk Daftar

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:27 WIB

8 HP Murah dengan Kamera Terbaik untuk Fotografi Ringan 2026, Hasil Jernih

8 HP Murah dengan Kamera Terbaik untuk Fotografi Ringan 2026, Hasil Jernih

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:11 WIB

×