ASO Molor, Industri Penyiaran Indonesia Kalah dari Timor Leste

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2022 | 06:50 WIB
ASO Molor, Industri Penyiaran Indonesia Kalah dari Timor Leste
Industri penyiaran Indonesia kalah dari Timor Leste yang sudah beralih ke tv digital. Foto: Salah satu penjual TV analog di Pasar Krokosono Kota Semarang (suara.com/Dafi Yusuf)

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Infomartika atau Kominfo pada Senin (24/10/2022) mengumumkan bahwa analog switch off atau ASO di Indonesia belum akan rampung pada 2 November 2022 seperti yang diatur dalam UU Omnibus Law.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam, mengatakan bahwa pada 2 November nanti sekitar 222 kabupaten/kota di Tanah Air yang menggelar ASO. Sisanya akan digelar bertahap, sesuai kesiapan masing-masing wilayah.

Dengan demikian industri penyiaran Indonesia - setidaknya Asia Tenggara - akan tertinggal jauh dan hanya setara dengan Myanmar. Bahkan Timor Leste, salah satu negara termuda di kawasan, sudah menggunakan siaran tv digital dan meninggalkan analog sejak 2021 lalu.

"Ini miris sekali. Pemerintah kita tidak punya wibawa di mata internasional, khususnya penyiaran. Di Asia Tenggara yang masih analog itu hanya Indonesia dan Myanmar," kata Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran dan Aliansi Jurnalis Independen yang dihubungi Suara.com di Jakarta.

Ia mengatakan berdasarakan Kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa pada 2006 telah disepakati bahwa seluruh negara anggota, termasuk Indonesia, harus sudah hijrah ke tv digital pada 2015.

UU Omnibus Law sendiri mengatur bahwa ASO harus rampung pada 2 November 2022, dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan pada 2 November 2020.

"Kita terlambat beberapa tahun dan tidak jelas kapan akan pindah ke tv digital," kata Wahyu karena Kominfo belum menetapkan tenggat waktu baru ASO di seluruh Indonesia.

Sebelumnya Wahyu menegaskan bahwa pemerintah telah melanggar undang-undang karena gagal merampungkan ASO pada 2 November mendatang. Ia mengatakan pemerintah telah kehilangan wibawa dan legitimasinya karena melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri.

Meski demikian ia mengatakan UU Omnibus Law memang tidak mengatur tentang sanksi jika pemerintah melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Langgar UU Omnibus Law dalam Urusan TV Digital, Pemerintah Kehilangan Legitimasi

"Tetapi bisa saja jika ada yang mau menuntut ke pengadilan," ujar Bayu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI