Kominfo Ancam Blokir Airbnb hingga Agoda Buntut Tak Daftar PSE

Dicky Prastya

Kamis, 07 Maret 2024 | 20:15 WIB
Kominfo Ancam Blokir Airbnb hingga Agoda Buntut Tak Daftar PSE
Ilustrasi Airbnb. (Lionel BONAVENTURE / AFP)

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan ultimatum ke sejumlah platform travel online seperti Airbnb hingga Agoda karena tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Bahkan aplikasi itu terancam diblokir di Indonesia.

Aplikasi Online Travel Agent (OTA) asing yang terancam diblokir Kominfo itu meliputi Booking (Booking.com), Agoda (Agoda.com), Airbnb (Airbnb.com), Klook (Klook.com), Trivago (Trivago.co.id), dan Expedia (Expedia.co.id).

Kominfo memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja agar platform OTA itu mendaftar PSE setelah surat peringatan ini dilayangkan pada Selasa, 5 Maret 2024 kemarin.

Mereka juga menyediakan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respons dan permohonan OTA asing tersebut.

Tapi jika mereka tidak memberikan respons atas surat peringatan, Kominfo siap memblokir aplikasi itu di Indonesia.

"Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut," tegasnya.

Apa itu PSE Kominfo?

Kebijakan wajib daftar PSE ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang diubah ke Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Di aturan itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran yaitu PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
  • Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, yaitu PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi:

baca juga
  • Memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
  • Melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
  • Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Kominfo berdalih kalau kebijakan pendaftaran itu merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.

"Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka," kata Kominfo.

Jika para PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo

Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 15:38 WIB

Kominfo Siapkan Perpres Baru buat Atur AI

Kominfo Siapkan Perpres Baru buat Atur AI

Tekno | Rabu, 06 Maret 2024 | 13:49 WIB

ITB Gelar Seminar Pertimbangan Etika AI dalam Kota Cerdas & Inovasi, Kerja Sama dengan Yandex

ITB Gelar Seminar Pertimbangan Etika AI dalam Kota Cerdas & Inovasi, Kerja Sama dengan Yandex

Tekno | Minggu, 03 Maret 2024 | 14:48 WIB

Paksa Google dkk Bayar Berita, Ini Beda Publisher Rights Indonesia dengan Australia-Kanada

Paksa Google dkk Bayar Berita, Ini Beda Publisher Rights Indonesia dengan Australia-Kanada

Tekno | Minggu, 03 Maret 2024 | 14:28 WIB

Ingat, Kreator Konten di Medsos Tak Terimbas Perpres Publisher Rights

Ingat, Kreator Konten di Medsos Tak Terimbas Perpres Publisher Rights

Tekno | Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:43 WIB

Perpres Publisher Rights Tak Atur Sanksi, Ini Cara Selesaikan Sengketa Antara Media dengan Google Cs

Perpres Publisher Rights Tak Atur Sanksi, Ini Cara Selesaikan Sengketa Antara Media dengan Google Cs

Tekno | Sabtu, 02 Maret 2024 | 00:25 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×