Suara.com - Rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo tengah menjadi perbincangan publik.
Selama ini, rumah makan itu memang menyaikan ayam kampung yang digoreng dengan bumbu rempah tradisional khas Indonesia.
Sayangnya, ayam yang disajikan dengan kremesan itu diketahui non halal karena digoreng menggunakan minyak babi. Bahkan tanpa pemberitahuan ke pembeli.
Padahal rumah makan yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No. 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo itu sudah berjualan selama puluhan tahun.
Tak hanya menu ayam goreng, restoran ini juga menyajikan varian ayam bakar. Keistimewaan menu Ayam Goreng Widuran terletak pada tekstur daging ayamnya yang sedikit basah tetapi tetap terasa empuk dan gurih.
Namun, ayam goreng ini baru-baru ini mengungkap ke publik bahwa mereka memiliki bahan baku non halal dalam proses masaknya. Selengkapnya dalam video ini.
VO/Video Editor: Juni/Indra