Aset Korupsi Sritex Disita: Kejaksaan Agung Amankan Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar!

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 12 September 2025 | 17:05 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]

Suara.com - Kejaksaan Agung menyita aset senilai aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng kepada PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (12/9), mengatakan tanah yang disita ada di berbagai lokasi di Jawa Tengah. (ANTARA/Putri Hanifa/Ryan Rahman/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI