Azriana: Perlindungan Hukum Perempuan Korban Minim Sekali

Senin, 19 November 2018 | 13:48 WIB
Azriana: Perlindungan Hukum Perempuan Korban Minim Sekali
Ketua Komnas Perempuan, Azriana. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Tapi ini RUU ini inisiatif DPR, draft rancangannya itu disiapkan oleh Komnas Perempuan dan jaringannya saat itu, tapi RUU ini mencoba mengatur secara komprehensif perlindungan yang harus diberikan kepada warga negara korban kekerasan seksual, bukan hanya perempuan tapi semua jenis kelamin yang berpotensi mendapatkan kekerasan seksual.

Ada elemen kunci yang sangat penting dipertahankn dalam Undang-Undang ini, harus ada artinya dalam proses pembahasan nanti tidak boleh diabaikan. Yang pertama itu soal frasa ketimpangan relasi gender di dalam kekerasan seksual.

Kemudian yang kedua sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual oleh pemerintah sembilan bentuk ini, diterima, dihapuskan, dua diganti. Yang dihapuskan termasuk pelecehan seksual. Yang ketiga itu hukum acara karena kita tahu hukum acara pidana melindungi hak-hak tersangka, terdakwa bukan hak korban.

Jadi kita punya banyak tantangan untuk memastikan RUU ini lahir dan seperti yang diharapkan. Artinya enam elemen kunci tadi dipertahankan oleh pemerintah dan DPR untuk tetap ada di dalam Undang-Undangnya.

Kalau tidak ada aturan yang mengatur tentang pelecehan seksual, dia akan mengacu lagi kepada KUHP sekarang yang cuman kasih satu pasal yang paling mungkin digunakan untuk itu pasal pencabulan tapi dalam faktanya selama ini tidak mudah.

Pelecahan secara verbal itu menggunakan pasal ini, walaupun untuk kasus Bu Nuril saya sarankan tetap dicoba karena tujuan kita mengungkapkan kasus kekerasan seksualnya, jadi sekecil apapun peluang itu harus digunakan. Kalau sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual nantidiakomodir dan disahkan oleh DPR dan pemerintah dia sudah bisa melindungi keragaman tindak kekerasan seksual yang berkembang dalam 8-20 tahun terakhir.

Termasuk kekerasan seksual secara verbal, lewat internet yang itu nggak bisa pakai pembuktian yang sekarang ada di KUHAP-nya kita, akan bebas terus, pelaku akan terus bebas kalau pembuktian yang digunakan seperti itu yang ada sekarang. (Ria Rizki/Muhammad Yasir)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI