Coba bayangkan, ya, memilih untuk 5 jenis pemilu, selesai jam 1 siang, kemudian ya pasti istirahat dulu, dan kemudian mulai menghitung, itu kalau harus selesai, ini kan konteksnya seperti pertanyaan pertama kali tadi, hari adalah hari kalender. Jadi kalau hari ini coba pelosanya, maka hari ini itu hitungannya selesai sampai nanti jam 24 malam.
Nah, kalau nggak selesai gimana? Maka kemudian MK membuat putusan, karena ada orang mengajukan judicial review, kalau penghitungan suara di TPS tidak selesai hari yang sama dengan hari pemutusan suara, jam 24 malam, maka dapat dilanjutkan penghitungannya sampai dengan jam 12 hari berikutnya. Ini bedanya jam 24 dengan jam 12.
Ini bedanya jam 24 dengan jam 12. Kalau jam 24 kan tengah malam, kalau jam 12 adalah jam siang hari. Nah, tentu bebannya berat di satu sisi. Di sisi lain, honor ya. Pemilu 2014, pemilu anggota legislatif lah ya yang dikeluarkan pada bulan April, honornya itu Rp 550.000. Kemudian honor anggota KPPS untuk pemilu presiden, bulan Juli 2014, honornya Rp 550.000. Jadi kalau petugasnya masih sama mbak, berarti dapat honor berapa? Rp 1.100.000 kan? Pemilu 2019 kemarin, untuk memilih 5 jenis pemilu, honornya berapa? Rp 550.000.
Kan ini gak manusiawi ya. Maksudnya, beban kerjanya berat masa honornya disamakan dengan pemilu yang terpisah antara pemilu legislatif dengan pemilu presiden makanya kemudian langkah yang diajukan KPU diantaranya minta kepada pemerintah untuk menaikkan honor. Standar honor ini kan bukan KPU yang menentukan, Mbak. Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan. Maka kemudian karena Menteri Keuangan, ya KPU harus mengajukan ke sana.
Kemudian disetujui menjadi Rp 1,2 juta. KPU sebenarnya mengajukan Rp 1,5 juta. Itu di antara langkah yang digunakan, yang ditemukan oleh KPU. Kemudian yang berikutnya, ada tiga lembaga yang melakukan riset ya tentang petugas-petugas badan ad hoc yang meninggal itu.
Kesimpulannya adalah temuannya yang pertama, yang meninggal itu rata-rata umurnya 50 tahun lebih atau di atas 50 tahun. Kemudian yang kedua, hampir semuanya yang meninggal itu komorbid, punya penyakit bawaan. Penyakit bawaannya itu ada 3 yang beringkat paling tinggi ya yang pertama serangan jantung, yang kedua tekanan daerah tinggi, kemudian yang ketiga adalah diabetes maka kemudian hasil evaluasi itu sudah kita gunakan kemarin, Pilkada 2020, under Covid-19 itu pemilu di dalam situasi Covid-19 bahwa kemudian badan adhoc usianya maksimal 50 tahun kemudian harus sehat.
Maka kami minta kepada pemerintah daerah, teman-teman KPU provinsi, kabupaten, kota untuk berkoordinasi dengan pemerintahnya masing-masing untuk memeriksakan kesehatannya para anggota badan adhoc, supaya dipastikan ketika bekerja kondisinya memang betul-betul sehat. Nah, demikian juga untuk ke depan, apa yang sudah kita evaluasi di Pemilu 2019, sudah kita gunakan untuk rekrutmen anggota badan adhoc di Pilkad 2020, itu nanti kita adopsi lagi untuk pemilu 2024 dan Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) sudah pernah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang intinya adalah tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Presiden memberikan instruksi kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah apakah itu gubernur, bupati, wali kota. Intinya menginstruksikan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warganya. Nah, disitu termasuk disebut dalam instruksi itu adalah penyelenggara pemilu. Maka kemudian kami berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri agar mengingatkan gubernur, bupati, wali kota untuk menindaklanjuti instruksi presiden tersebut, memberikan jaminan sosial bagi para penyelenggara pemilu.
Kami juga kirim surat kepada KPU Provinsi dan KPK untuk berkoordinasi dengan pemda masing-masing dalam halnya untuk menindaklanjuti institusi presiden tadi itu. Mengapa ini penting? Karena di anggaran pemilu tidak ada asuransi, adanya adalah santunan. Akan berbeda kalau kemudian mendapatkan santunan, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh pemerintah. Itu diantara langkah-langkah supaya kita antisipasi ya, supaya jangan sampai atau tidak terjadi lagi anggota badan itu Jatuh berguguran, meninggal karena beban kerja yang tinggi. Kurang lebihnya begitu.
Baca Juga: Profil Tri Wahyudi: Sosok Caleg Muda yang 'Ngide' Kampanye di Bumble
KPU juga mewacanakan penghitungan suara secara dua panel ya, pak? Itu bagaimana kelanjutannya?
Pemilih yang hadir juga berpengaruh pada surat suara yang dihitung. Demikian juga karena sistem proporsional terbuka kan gak cuma menghitung siapanya plus partai, tapi juga dihitung calon yang dicoblos. Itu kan kemudian masuk hitungan perolehan suara sah. Itu kan harus detail, harus pelan-pelan, harus cermat teman-teman anggota KPPS ini. Pemilih yang hadir juga berpengaruh pada surat suara yang dihitung. Demikian juga karena sistem proporsional terbuka kan gak cuma menghitung siapanya plus partai, tapi juga dihitung calon yang dicoblos. Itu kan kemudian masuk hitungan perolehan suara sah.
Itu kan harus detail, harus pelan-pelan, harus cermat teman-teman anggota KPPS ini, yaitu pemilu DPR, DPR di provinsi, DPR di kabupaten kota, nah rencana mau dibuat seperti itu. Ini salah satu inovasi lah ya Cuman kan ini nanti memungkinkan atau tidak kan juga harus kita berkonsultasi kepada DPR demikian juga yang sudah-sudah ya, di setiap pemilu itu anggota KPPS itu ada tujuh Nah yang dilatih dan dianggarkan untuk dilatih itu cuma satu orang yang nanti akan jadi calon ketua KPPS.
Nah, semula kami berpikir yang harus dilatih tiga orang. Yang pertama ketua KPPS, dia penting untuk dilatih karena yang akan menentukan surat-surat begitu dibuka sah atau tidak sah yang menentukan ini, KPPS 1 atau ketua KPPS. Kemudian mengadministrasikan, dicatat, ditulis di formulir yang plano itu anggota KPPS 3 dan anggota KPPS 4. Maka kami semula berpikir akan melatih tiga orang ini.
Tapi dalam perkembangannya ketika kita mau membuat penghitungan di TPS 2 panel, berarti ini tidak cukup cuma 3. Berarti minimal 4 kan? Dua ditugaskan di katanganlah panel 1, dua orang lagi ditugaskan di panel 2. Setelah kita hitung-hitung, insyaAllah malah 7 orang untuk KPPS ini dilatih semua. Supaya pemahaman yang sama. Itu diantaranya langkah-langkah yang disiapkan oleh KPU dalam rangka untuk meningkatkan kualitas kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS.
Pada indeks kerawanan pemilu (IKP) Tematik 2022, salah satu hal yang disorot ialah netralitas penyelenggara pemilu, bagaimana KPU memastikan jajarannya hingga ke daerah-daerah untuk tetap netral?