Apakah sudah selesai ?
Sudah, karena ada masalah yang, yang apa namanya salah. Jumlah itu kan bahan untuk press release kan.
Bapak dapat memastikan bahwa kesalahan ini tidak akan terulang hingga ditetapkannya DCT?
Insyaallah ya, semua akan di cross-check satu per satu.
Nggak susah kan pak, pertanyaannya?
Ya, ini makan sehari-hari KPU.
Nah kalau ini tentang eks napi koruptor…
Mantan terpidana. Jadi beda antara terpidana dan mantan narapidana, jadi kalau mantan terpidana artinya dia sudah selesai menjalani pidananya jadi dia jadi sudah bukan pidana lagi, ukurannya apa sebagai mantan terpidana. Mantan narapidana menurut undang-undang lembaga pemasyarakatan, dia sudah selesai menjalani pidananya dan sudah tidak ada hubungan teknis administratif dengan kementerian yang menangani pemasyarakatan, nah kalau mantan narapidana itu yang penting dia sudah ke luar dari penjara, sudah keluar dari tembok penjara.
Padahal tidak semua orang yang keluar dari tembok penjara itu selesai menjalani hukumannya. Karena bisa jadi orang itu menjalani pidananya di luar tembok penjara. Atau istilahnya menjalani bebas bersyarat. Memang ada ketentuan bahwa kalau orang sedang di pidana, itu apabila sudah menjalani pidananya sekitar 2/3 dari total penjaranya itu kemudian dapat bebas bersyarat dengan berbagai macam ketentuan nah kalau bebas bersyarat itu artinya apa?
Baca Juga: Profil Tri Wahyudi: Sosok Caleg Muda yang 'Ngide' Kampanye di Bumble
Dia sebenarnya masih terpidana tapi dijalankannya di luar tembok penjara dan masih ada kewajiban untuk lapor jadi masih ada hubungan teknis administratif jadi membedakan itu adalah masih ada hubungan teknis administratif dengan lembaga yang mengelola apa namanya lembaga pemasyarakatan itu.