Kalau kita baca normanya ini larangan, kemudian kita baca penjelasannya kan terkesan membolehkan. Ini kan menjadi problem. Waktu itu pernah debat antara KPU dan Bawaslu. Saya menyatakan, boleh. Kenapa saya bilang boleh? Ini nyatanya di penjelasannya saya menyatakan boleh tapi dengan syarat-syarat tertentu penjelasan ini adalah penjelasan undang-undang adalah penjelasan resmi yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, nah, kemudian MK berpandangan ketika ada orang menggugat judicial review uji undang-undang di sana MK membuat putusan bahwa kalau tetap seperti ini kan kesannya menjadi berbeda masa penjelasan kan bukan norma, bisa seolah-olah membatalkan norma, normanya kan clear, dilarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Tapi begitu membaca penjelasan kesannya kan boleh makanya kemudian MK dalam putusannya menyatakan penjelasan pasal 281 ayat 1 huruf H dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan batal dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Tetapi di amar berikutnya substansi yang ada penjelasan dirumuskan kembali oleh MK masuk dalam normal sehingga kalau dibaca secara lengkap ketentuan menjadi bahwa pada dasarnya kampanye di tempat di tempat ibadah itu dilarang, tempat pendidikan dilarang, fasilitas pemerintah dilarang kecuali mendapat izin dari penanggungjawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan begitu maka yang dilarang mutlak adalah tempat ibadah tetapi untuk di tempat pendidikan dan kemudian apa itu namanya, fasilitas pemerintah tetap diperbolehkan dengan izin.
Maka bagi orang yang paham hukum administrasi negara, yang sering saya sampaikan, dalam hukum administrasi negara yang namanya izin itu adalah dispensasi terhadap larangan. Jadi izin itu diperlukan kalau ada larangan duluan. Pada dasarnya mengemudi itu dilarang. Karena apa? Ya memang bahayakan kan? Harus orang-orang yang punya keterampilan tertentu, punya kedewasaan tertentu. Maka untuk mengukur itu harus ada surat izin mengemudi. Atau kita kalau mau memasuki jalur tertentu itu ada gambar truk kan? Dikasih silang, vorbiden, artinya dilarang. Truk dilarang melintas. Tiba-tiba ada tulisan kecuali izin. Itu artinya apa? Truk boleh melintas sepanjang ada izin. Di tempat pendidikan dan di fasilitas pemerintah itu juga begitu pada dasarnya dilarang tapi bisa diperbolehkan asal mendapatkan izin dari pengelola atau penanggungjawab dan apa itu namanya, fasilitas pemerintah.
Nah, tempat pendidikan ini harus kita rujukkan, undang-undang pendidikan nasional, undang-undang pesantren, macam-macam harus kita baca ini. Apa sih yang dimaksud dengan tempat pendidikan sebelumnya di dalam penjelasan yang tadi, yang dibatalkan MK itu ada ketentuannya bahwa yang namanya tempat pendidikan itu meliputi gedungnya atau bangunannya dan halamannya. Nah, sekarang kan nggak ada lagi ketentuan itu.
Maka kita harus membaca macam-macam aturan yang mengatur tentang apa sih yang dimasukin ke tempat pendidikan? Siapa sih penanggung jawabnya? Nah, untuk dapat tahu itu kan KPU harus berkonsultasi dengan lembaga lain Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri. Misalkan ada kantor Balai desa, itu kan fasilitas pemerintah pada dasarnya kan nggak boleh, tapi bisa diperbolehkan kalau ada izin.
Izin siapa? Kepala desa kah? Atau camat kah? Atau bupatikah dan seterusnya Ini Menteri Dalam Negeri yang punya otoritas untuk itu. Misalkan ada kantor Balai Desa di sebuah desa, dan memang itu disewakan ya, untuk manten, untuk acara sosial, untuk apa, berarti kan boleh juga. Untuk kampanye, tapi harus dapat izin tetapi dengan begitu, prinsip-prinsip utama dalam kampanye harus diberlakukan.
Satu, semua peserta pemilu diberi kesempatan yang sama. Yang kedua, diberlakukan secara setara. Misalkan kesempatannya ngomong 5 menit, ya 5 menit semua. Kalau kesempatannya 1 jam, ya 1 jam semua. Kalau ada satu kesempatan yang diberikan kepada semua peserta, kemudian ada 1 peserta pemilu yang tidak hadir, nggak boleh digunakan oleh yang lain. Kalau digunakan yang lain kalau digunakan oleh yang lain, berarti yang lain bisa kesempatan 2 kali kan atau lebih dari 1 kali itu.
Pemilih kita juga diselenggarakan di luar negeri untuk memilih presiden dan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta 2. Daerah pemilihan DKI Jakarta 2 itu meliputi 3 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri. Nah ada kampanye nggak? Boleh kan kampanye? Pertanyaannya kampanye-nya di mana? kalau di area terbuka mesti nggak boleh oleh negara-negara sahabat kita itu nggak boleh. Maka kemudian pertanyaannya kalau di kegiatan pemutusan suara, itu kan dilakukan di TPS.
TPS itu di kantor-kantor perwakilan kita, bisa di kantor kedutaan besar, di konjen, konsulat jenderal, bisa di Wisma Duta, rumah dinasnya Duta Besar ya, atau sekolah Indonesia. Di beberapa negara perwakilan kita punya sekolah Indonesia. Nah, di tiga tempat inilah yang boleh untuk kegiatan pemilu. Nah, termasuk kampanye, pertanyaannya itu otoritasnya siapa? Menentukan boleh atau tidak untuk kampanye, menteri luar negeri. Nah, makanya kemudian ada pertemuan antara KPU dengan berbagai macam lembaga itu, supaya sinkron cara pandangnya menyikapi putusan mahkamah konstitusi ini.
Baca Juga: Profil Tri Wahyudi: Sosok Caleg Muda yang 'Ngide' Kampanye di Bumble
Karena KPU sudah mengundangkan, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan kemudian belakang ada putusan MK, maka mau gak mau kan PKPU Nomor 15/2023 harus direvisi, disesuaikan. Kira-kira begitu.
Kampanye seperti apa yang diharapkan KPU khususnya di lingkungan pendidikan?
Dalam pandangan kami ya, pendidikan untuk menjadi pemilih itu kan harus sudah dewasa secara umur, 17 tahun atau lebih. Kemungkinannya itu kan, siswa ada di usia itu ada kemungkinan dia di SMA dan di perguruan tinggi. Kami memandang mungkin yang lebih tepat adalah yang boleh atau dapat digunakan tempat kampanye adalah kampus-kampus perguruan tinggi aja. Karena apa? Fix ya, bahwa siswa-siswanya atau mahasiswanya pasti di atas 17 tahun. Kemudian kalau di SMA kan masih ada yang kelas 1, kelas 2, belum tentu dia 17 tahun. Bisa menimbulkan problem di situ.
Walaupun guru-gurunya mungkin sudah dewasa, sudah di atas 17 tahun, punya hak pilih, dan seterusnya. Nah yang kedua, di kampus kan tradisinya tradisi diskusi ya. Maka kemudian yang boleh dikatakan tepat acara kampanye di kampus ya, metodenya debat, atau metodenya pertemuan terbatas dengan jelas, dengan dialogis, supaya orang yang kampanye kan bisa menyampaikan visi-visi, kemudian audiens bisa bertanya.
Menurut bapak, kampanye di lingkungan pendidikan itu ide yang bagus gak sih?
Menurut saya bagus, karena kan mahasiswa, dosen, civitas akademika istilahnya itu di dalam kampus kan pemilih juga dan pastilah siapapun yang menjadi pemimpin nasional kita hasil pemilu pasti memikirkan soal pendidikan jadi isu-isu pendidikan atau isu apapun hanya ada di kampus itu karena kampus mempelajari banyak hal, ya, ada yang mempelajari pertanian, kehutanan, kelautan, teknologi, pangan, hukum, sosial, humaniora, macem-macem, kan.