Persiapan Tempur Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Jelang Pemilu 2024

Rabu, 13 September 2023 | 07:05 WIB
Persiapan Tempur Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Jelang Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat ditemui tim Suara.com di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Nanti apapun bisa diperdebatkan di situ, tapi kalau saran saya misalkan karena harus izin dari penanggung jawab maka topiknya topik yang relevan misalkan debat soal kemandirian pangan maka kemudian teman-teman yang bergelut di bidang itu kebijakan publik. Kemudian fakultas pertanian, kehutanan, perikanan yang kayak gitu lah yang kemudian diminta untuk mempersiapkan diri, memberikan tanggapan atau gagasan-gagasan balik dari si calon presiden kah, atau calon anggota DPR kah di dalam kampus itu.

Jadi tidak kemudian sekedar ngomong kosong tapi harus ngomong data situasi kita sekarang seperti apa, misalkan luasan tanah kita berapa luasnya ya. Kemudian sudah ada undang-undang RT, RW, rencana tata ruang dan rencana dan wilayah, termasuk itu nanti diturunkan dalam peraturan-peraturan gubernur, peraturan bupati, wali kota ya karena kan tanah ada di kabupaten/kota, yang mana untuk kawasan pemukiman, mana untuk industri, mana untuk konservasi, mana untuk pertanian, mana untuk jalan, infrastruktur, nah, itu kan bisa dilihat dari waktu ke waktu, dari tahun ke tahun itu yang digunakan untuk tanah, untuk digunakan pertanian misalkan, perkebunan itu berapa luasnya.

Dan kemudian makin hari makin luas atau makin menyempit karena desakan pemukiman, desakan industri misalkan. Nah kayak gini nih, orang yang mau nyalon harus ngomong, "ini situasinya begini” nanti orang kampus diminta menanggapi dan seterusnya bisa diuji lah gagasan-ke gagasan itu.

Sehingga nggak kemudian disitu ngomong kosong, tetapi juga apa namanya, scientific ya, ada diskusi yang berbasis keilmuan. Sehingga kemudian kebijakan-kebijakan yang akan dirumuskan dan akan diterapkan oleh katakanlah calon presiden tertentu, calon gubernur tertentu, calon ketua DPR, dan seterusnya itu bisa diukur gitu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat ditemui tim Suara.com di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat ditemui tim Suara.com di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Boleh bawa atribut gak?

Nggak boleh bawa atribut. Tadi kan di putusan Mahkamah Konstitusi itu ditegaskan bahwa dilarang membawa atribut kampanye. Itu kan KPU harus merumuskan apa yang dimaksud atribut kampanye. Karena di dalam undang-undang pemilu tidak ada definisi tentang atribut kampanye itu apa. Yang ada itu alat peraga kampanye. Alat peraga kampanye itu apakah sama dengan atribut kampanye? Dan ini kan kemudian di dalam revisi peraturan KPU tentang kampanye, KPU harus merumuskan apa yang dimaksud dengan atribut kampanye ya.

Misalnya kaya pak Ganjar kan sudah punya kemeja kampanye garis-garis, itu boleh digunakan?

Nanti kalau sudah jadi calon, sekarang kan belum siapa-siapa Mas Ganjar, ya harus diatur dulu. Dan untuk disebut itu atribut kampanye harus di.. Si peserta pemilu harus ngomong Atribut kami ini, misalnya baju kotak-kotak, baju garis-garis misalnya kan kalau partai politik kan jelas Atribut kami apa? Tanda gambar, nama partai, nomor urut kan jelas, gitu.

Kalau masang tanda parta atau bendera-bendera kan nggak masalah soal tempat yang diperbolehkan atau tidak yang mengatur bukan KPU, pemerintah daerah masing-masing Yang biasanya jelas-jelas dilarang di jalan protokol, di jalan tol, itu jelas-jelas dilarang tapi yang melarang kan bukan KPU, ada lembaga lain yang melarang.

Baca Juga: Profil Tri Wahyudi: Sosok Caleg Muda yang 'Ngide' Kampanye di Bumble

Apakah bapak dapat memastikan kejadian di Pemilu 2019 di mana banyak petugas penghitungan suara yang meninggal itu tidak akan terulang di Pemilu 2024?

Yang namanya mati bisa kapan saja dan bisa dalam status apa saja. Jadi kalau soal orang matinya kapan, saya nggak bisa mastiin ya. Yang tahu mutlak itu hanya Allah SWT, Tuhan yang memang kuasa ya.

Tetapi sebagai manusia kita ikhtiar supaya orang dalam bertugas itu dalam kondisi yang sehat Karena syarat menjadi anggota KPPS itu kan sehat jasmani dan rohani. 2019 problemnya adalah karena honornya terbatas ya, sementara untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani rohani harus periksa, bayar, ya kan yang kedua ada problem juga fasilitas medis kita belum terjangkau oleh semua warga kita. Sehingga dalam situasi tertentu waktu itu kemudian apa namanya teman-teman yang jadi anggota KPPS itu membuat surat pernyataan bahwa dirinya adalah sehat.

Nah, kemudian dalam perkembangannya karena di undang-undang pemilu ditentukan bahwa penghitungan suara itu dilakukan pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Nah, padahal pemilu-pemilu sebelumnya kan antara pemilu legislatif dengan pemilu presiden dipisah 2014 misalnya pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, Kabupaten Kota, DPD di waktu yang berbeda dengan Pilpres sehingga saya dulu April ya kemudian Pilpresnya Juli 2014.

Nah, 2019 itu dijadikan satu untuk memilih 5 jenis pemilu Pemilu Presiden, DPRD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di hari yang sama, berarti kan beban kerja anggota KPPS kan lebih berat ya. Dan potensi penghitungan, durasi pemungutan suara sama di seluruh wilayah Indonesia, jam 7 sampai jam 13, durasinya 6 jam tetapi penghitungan kan gak bisa ditentukan, apa namanya, kecepatannya dan sebagainya, karena perdebatan di TPS kan bisa macam-macam ada yang komplain ini sebetulnya sah kalau dianggap tidak sah ada yang sebetulnya tidak sah kalau dianggap sah. Ada komplain kan.

Nah, perdebatan-perdebatan itu menjadikan penghitungan suara di masing-masing TPS selesainya bisa berbeda-beda. Berdasarkan itu, kemudian ada orang menggugat di Mahkamah Konstitusi ketentuan bahwa penghitungan suara harus selesai di hari yang sama. Coba bayangkan ya, memilih untuk 5 jenis pemilu, selesai jam 1 siang, kemudian, ya, pasti istirahat dulu, dan kemudian mulai menghitung, itu kalau harus selesai, ini kan konteksnya seperti pertanyaan pertama kali tadi, hari adalah hari kalender.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI