Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:52 WIB
Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya
Menkum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kanwil Kemenkum Bali, Jumat (8/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas berencana untuk merevisi Peraturan Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur tentang royalti musik.

Hal itu dilakukannya usai ramainya kasus yang menjerat Mie Gacoan soal pelanggaran royalti lagu yang diputar di gerai usaha tersebut.

Supratman mengakui jika mekanisme royalti musik jika mengacu pada pelaksanaan Peraturan yang ada saat ini bermasalah.

Peraturan yang berlaku saat ini adalah Permenkumham nomor 20 tahun 2021 tentang Pelaksanaan PP nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hal itu disampaikannya usai menyaksikan penandatanganan surat perdamaian antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) di Kanwil Kemenkum Bali, Jumat (8/8/2025).

Dia berencana melakukan revisi terkait sistem perhitungan untuk pembayaran royalti. Pembahasan terkait revisi itu direncanakan untuk bergulir pada Bulan September mendatang.

“Saya sadar sepenuhnya bahwa mekanisme yang dilakukan LMK atau LMKN memang di Permenkumham itu ada masalah,” ujar Supratman.

“Makanya kita akan ubah terutama menyangkut mekanisme terkait dengan sistem perhitungan untuk pembayaran royalti, itu akan kita koreksi ke depan,” imbuhnya.

Selain itu, Supratman juga berencana akan melakukan audit terhadap penerimaan royalti yang dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK.

Baca Juga: Solusi Biar Tak Kena Royalti, LMKN Sarankan Pengusaha Kafe Rekam Sendiri Suara Burung

Hal itu dilakukannya dengan mencatat data rinci terkait perusahaan yang ditarik biaya royalti, jumlah pemasukan dari royalty, dan mekanisme penyaluran dan pembagian royalty tersebut.

“Saya berharap dengan kejadian ini, teman-teman yang diberi kewenangan untuk mengumpulkan royalti juga harus transparan kepada publik

“Insyaallah bulan depan seluruh dana koleksi yang sudah dilakukan oleh LMK atau LMKN kami akan audit untuk perbaikan sistem,” ungkap Supratman.

Meski begitu, dia menilai kasus ini sebagai momentum untuk membangun kesadaran terhadap hak intelektual.

Dia juga menginginkan agar paara pengusaha meyakini jika pembayaran royalti tidak akan menggerus keberlanjutan perusahaan.

Dia menjamin revisi peraturan tersebut akan menemukan keseimbangan dari mekanisme pemungutan royalti bagi pengusaha dan LMK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI