Satori dan Hergun Tersangka KPK, Komisi XI DPR: Dana CSR Tak Dipegang Anggota, buat Bantu Masjid

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:40 WIB
Satori dan Hergun Tersangka KPK, Komisi XI DPR: Dana CSR Tak Dipegang Anggota, buat Bantu Masjid
Satori dan Hergun Tersangka KPK, Komisi XI DPR: Dana CSR Tak Dipegang Anggota, buat Bantu Masjid. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng, membantah bahwa anggota dewan menerima aliran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan ini menyusul penetapan dua anggota Komisi XI, Heri Gunawan alias Hergun dan Satori sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana tersebut. 

Menurutnya, mekanisme yang berjalan selama ini adalah anggota Komisi XI hanya sebatas merekomendasikan calon penerima bantuan kepada BI atau OJK. 

Anggota DPR, tegasnya, tidak pernah memegang uang sepeser pun. 

"Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM," kata Mekeng di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

"Anggota tidak pernah megang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu," sambungnya. 

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng. (Suara.com/Bagaskara)
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng. (Suara.com/Bagaskara)

Proses selanjutnya, kata Mekeng, sepenuhnya dilakukan oleh BI atau OJK yang akan memverifikasi dan menyalurkan bantuan langsung ke rekening penerima, seperti pengurus masjid atau pelaku UMKM. 

"Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi enggak ada anggaran dikasih ke anggota," imbuhnya. 

Saat ditanya apakah tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan tindakan pribadi dan bukan cerminan mayoritas anggota komisi, Mekeng menjelaskan bahwa mekanisme yang ia ketahui adalah seperti yang telah dijabarkan.  

"Yang saya tahu adalah mekanisme itu. Yang mereka lakukan saya enggak tahu. Tahu-tahu muncul ini ya… Ya tentunya KPK punya alat untuk deteksi," tuturnya. 

Baca Juga: Sempat Ngeles Kena OTT, Tampang Bupati Koltim Abdul Azis saat Digiring ke KPK: Dadah ke Wartawan!

Ia menekankan bahwa pada umumnya, anggota Komisi XI lain menyerahkan sepenuhnya proses penyaluran bantuan kepada BI atau OJK. 

Dua Anggota DPR Tersangka 

Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana bantuan sosial dari BI dan OJK. 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam rapat tertutup antara Panitia Kerja (Panja) Komisi XI dengan BI dan OJK pada periode 2020-2022, disepakati adanya alokasi dana program sosial untuk setiap anggota komisi. 

Menurut KPK, dana tersebut kemudian disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota dewan. 

Namun, dalam kasus yang menjerat HG dan ST, KPK menduga dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI