SuaraBandungBarat - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabat. Mengenai hal ini, JPU tetap meminta agar kasus ini tetap berjalan ke tahap selanjutnya.
Pada Kamis (20/10/2022) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan tersebut perlu dikesampingkan karena hanya mengurai pokok dari kasus saja.
"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan merupakan materi pokok tidak ditanggapi. Berdasarkan dalil maka penuntut umum memohon majelis hakim adili perkara," ujar jaksa.
Jaksa meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari Putri Candrawathi.
"Satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dua, menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan meteriil," jelas JPU.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta Putri untuk tetap berada di tahanan. Keputusan mengenai nasib Putri ini nantinya akan dilaksanakan pada sidang putusan sela pada tanggal 26 Oktober 2022,
"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). ==(*)