Perbedaan PNS dan PPPK Dari Status, Hak, Hingga Masa Kerja

Suara Bestie

Rabu, 20 September 2023 | 09:23 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK Dari Status, Hak, Hingga Masa Kerja
Ilustrasi ASN.

Pemerintah kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun ini.

Total formasi CASN yang dibuka sebanyak 78.862 kebutuhan, dan pemerintah daerah 493.634. 

Terdiri dari kebutuhan 28.903 untuk CPNS dan 49.959 PPPK. Di pemerintah daerah hanya untuk 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Aparatur Sipil Negara atau selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula. Perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

1) PNS dan PPPK dari segi Status Kepegawaian

Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 

Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2) PNS dan PPPK berdasarkan Hak

Seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu ditunaikan. Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. 

Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :

Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. 

Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

3) PNS dan PPPK dari segi Manajemen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023? Simak Syarat dan Ketentuannya

Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023? Simak Syarat dan Ketentuannya

News | Rabu, 20 September 2023 | 07:51 WIB

Ketentuan Uang Pensiun Rp 4 Juta Disahkan Sri Mulyani, Ini Syarat dan Cara Mencairkan

Ketentuan Uang Pensiun Rp 4 Juta Disahkan Sri Mulyani, Ini Syarat dan Cara Mencairkan

Bisnis | Selasa, 19 September 2023 | 22:19 WIB

Mengintip Melimpahnya Gaji PNS: Pegawai Nagita Slavina yang Trending

Mengintip Melimpahnya Gaji PNS: Pegawai Nagita Slavina yang Trending

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 20:17 WIB

Terkini

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Kulineran, Ini Destinasi 'Wajib Singgah' di PRJ 2026 yang Banjir Hadiah

Tak Cuma Kulineran, Ini Destinasi 'Wajib Singgah' di PRJ 2026 yang Banjir Hadiah

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Piala Dunia 2026: Gilberto Mora, Wonderkid yang Siap Meledak di Laga Meksiko Vs Afrika Selatan

Piala Dunia 2026: Gilberto Mora, Wonderkid yang Siap Meledak di Laga Meksiko Vs Afrika Selatan

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:40 WIB

4 Tone Up Cream Rice Water, Solusi Instan untuk Dapatkan Wajah Cerah Merata

4 Tone Up Cream Rice Water, Solusi Instan untuk Dapatkan Wajah Cerah Merata

Your Say | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:40 WIB

Rosemary Oil untuk Apa? Ini Manfaat Bagi Rambut dan Cara Pakainya

Rosemary Oil untuk Apa? Ini Manfaat Bagi Rambut dan Cara Pakainya

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:40 WIB

Ajak Anak Jadi Generasi Bijak Plastik Sejak Dini, Mulai dari Kebiasaan Pilah Sampah

Ajak Anak Jadi Generasi Bijak Plastik Sejak Dini, Mulai dari Kebiasaan Pilah Sampah

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:37 WIB