Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

Pajak Kendaraan di Atas 2.500 cc Naik Jadi 125 Persen

Doddy Rosadi

Jum'at, 21 Maret 2014 | 10:40 WIB
Pajak Kendaraan di Atas 2.500 cc Naik Jadi 125 Persen
Pajak motor gede seperti Harley Davidson naik jadi 125 persen. (Shutterstock).

Suara.com - Pemerintah mengubah peraturan terdahulu tentang pajak barang mewah berupa kendaraan bermotor. Melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang diunggahnya beberapa saat lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan, pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor naik dari 75 persen menjadi 125 persen.

“(Ketentuan, red) ini berlaku (mulai, red) bulan depan,” tulis SBY dalam akun twitternya, seperti dilansir laman Setkab.go.id, Jumat (21/3/2014).

Adapun kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak ini, menurut Presiden SBY, adalah sedan/station wagon 3000 cc untuk motor bakar cetus api, dan 2500cc utk motor bakar nyala kompresi.

Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 75% (tujuh pula lima persen) adalah:

a. kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. Sedan atau station wagon; 2. Sealin sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasistan isi silinder lebih dari 2.500 cc;

c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan

d. trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dikenakan pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Adapun kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:

a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;

b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;

c. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel dan semi diesel) dengan semua kapasistas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan POLRI; dan

d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:02 WIB

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:09 WIB

Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB

Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:48 WIB

Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:25 WIB

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:00 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?

Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?

Video | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:02 WIB

Aturan Baru Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite

Aturan Baru Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Otomotif | Selasa, 07 Juli 2026 | 08:27 WIB

Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:22 WIB

Terkini

Suara Komunitas Menuju Transportasi yang Inklusif

Suara Komunitas Menuju Transportasi yang Inklusif

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:37 WIB

Daftar 12 Simbol Zodiak dan Maknanya, Apakah Sesuai dengan Kepribadian?

Daftar 12 Simbol Zodiak dan Maknanya, Apakah Sesuai dengan Kepribadian?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:37 WIB

Hadirnya Sebuah Ruang Inklusif bagi Pengguna Commuter Perempuan

Hadirnya Sebuah Ruang Inklusif bagi Pengguna Commuter Perempuan

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:35 WIB

BTN dan BSN Catat Dominasi FLPP Nasional, 74% Penyaluran Terealisasi hingga Semester I 2026

BTN dan BSN Catat Dominasi FLPP Nasional, 74% Penyaluran Terealisasi hingga Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:34 WIB

Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat

Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:33 WIB

Bukan Penularan Naik? Benarkah Lonjakan HIV Sidoarjo Justru Bukti Sukses Deteksi Dini

Bukan Penularan Naik? Benarkah Lonjakan HIV Sidoarjo Justru Bukti Sukses Deteksi Dini

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:31 WIB

Harga Minyak Dunia Merosot Bebas Imbas Penangguhan Serangan Militer Amerika Serikat ke Iran

Harga Minyak Dunia Merosot Bebas Imbas Penangguhan Serangan Militer Amerika Serikat ke Iran

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:31 WIB

Apakah Sunscreen Badan Boleh Dipakai di Wajah? Begini Anjuran Aman dari Dokter

Apakah Sunscreen Badan Boleh Dipakai di Wajah? Begini Anjuran Aman dari Dokter

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:31 WIB

Bye Flek Hitam dan PIH! 4 Pelembap Cysteamine Ini Buat Wajah Cerah Merata

Bye Flek Hitam dan PIH! 4 Pelembap Cysteamine Ini Buat Wajah Cerah Merata

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Nasib Sekuel Film Dungeons & Dragons Honor Among Thieves, Batal Digarap?

Nasib Sekuel Film Dungeons & Dragons Honor Among Thieves, Batal Digarap?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:27 WIB

×