Bank Dunia: Proses Pembayaran Pajak Makin Mudah

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 21 November 2014 | 14:56 WIB
Bank Dunia: Proses Pembayaran Pajak Makin Mudah
Ilustrasi: Pajak. (Shutterstock)

Suara.com - Dalam satu tahun terakhir, kewajiban membayar pajak menjadi semakin mudah bagi perusahaan berskala menengah di berbagai negara. Demikian menurut laporan terbaru dari Kelompok Bank Dunia dan PricewaterhouseCoopers (PwC).
 
Menurut penelitian Paying Taxes 2015, rata-rata waktu yang diperlukan oleh sebuah perusahaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya tahun lalu telah turun sebanyak empat jam. Laporan ini juga mengungkapkan, jumlah pembayaran pajak perusahaan secara rata-rata menurun, demikian pula dengan berapa kali pembayaran dilakukan dalam satu tahun terakhir. Tren ini terlihat setiap tahun dalam periode sepuluh tahun laporan ini dibuat.

Laporan Paying Taxes 2015 menemukan bahwa rata-rata jumlah besaran pajak sebuah perusahaan standar (menurut metodologi Doing Business) adalah 40,9 persen dari keuntungan komersial.  Artinya, terjadi 25,9 pembayaran pajak per tahun dan perusahaan membutuhkan 264 jam untuk memenuhi kewajiban pajaknya.  Selama sepuluh tahun penelitian berlangsung, 78 persen dari 189 negara yang diteliti telah membuat perubahan-perubahan signifikan pada sistem perpajakannya setidaknya satu kali.

Laporan yang sama juga mengungkapkan bahwa waktu dan jumlah pembayaran yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak telah turun dalam periode sepuluh tahun terakhir, demikian pula dengan tingkat rata-rata penerimaan pajak secara keseluruhan yang menurun. Tingkat penurunan penerimaan pajak yang tercepat terjadi selama masa krisis finansial di tahun 2008-2010 dengan rata-rata laju penurunan sebesar 1,8 persen per tahun selama periode tersebut. Laju penurunan kemudian mulai melambat pada tahun 2011.  

Rata-rata waktu yang diperlukan oleh sebuah perusahaan kelas menengah untuk mengurus penyerahan dokumen pajak telah berkurang setidaknya hampir satu setengah minggu dalam kurun waktu sepuluh tahun penelitian ini.  Hal ini mencerminkan meningkatnya penggunaan dokumentasi dan sistem pembayaran elektronik di berbagai negara. Dari 379 reformasi pajak yang tercatat dalam laporan Paying Taxes sejak 2004, ada 105 di antaranya yang melibatkan dokumentasi secara elektronik.

Untuk pertama kali sejak laporan Doing Business diterbitkan, penelitian juga dilakukan di kota kedua terbesar di 11 negara sasaran penelitian yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 100 juta. Sebelas negara tersebut adalah: Bangladesh, Brazil, Cina, India, Indonesia, Jepang, Meksiko, Nigeria, Pakistan, Federasi Rusia, dan Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, tempat laporan ini diluncurkan hari ini, Los Angeles dan New York termasuk dalam analisa sebagai perbandingan untuk tingkat sub-nasional.

“Laporan terakhir Paying Taxes menunjukkan, banyak negara terus mencapai kemajuan dalam reformasi pajak, namun masih ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk merampingkan dan mempermudah sistem pajak,” kata Andrew Packman, Kepala Tax Transparency and Total Tax Contribution di PwC, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Jumat (21/11/2014).

Paying Taxes 2015 mengukur semua pajak dan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh perusahaan berskala menengah. Pajak dan kontribusi yang diukur termasuk pajak keuntungan atau pendapatan perusahaan, kontribusi sosial dan pajak tenaga kerja yang dibayar pemilik perusahaan, pajak properti, pajak pemindahan kepemilikan properti, pajak dividen, pajak keuntungan, pajak transaksi keuangan, pajak pengumpulan sampah, pajak kendaraan dan jalan, dan pajak- pajak atau biaya lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?