Penjualan Properti Turun Siginifikan, Perlu Perhatian Pemerintah

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 06 Oktober 2015 | 13:32 WIB
Penjualan Properti Turun Siginifikan, Perlu Perhatian Pemerintah
Pertumbuhan properti menurun. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Konsultan properti Colliers International menyatakan, sejumlah pengembang properti perumahan seperti apartemen melaporkan mengalami penurunan penjualan yang signifikan. Untuk itu pemerintah perlu memperhatikan hal ini.

"Ada beberapa 'developer' (pengembang properti) yang mengalami penurunan penjualan," kata Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Namun, menurut Ferry, meski ada pengembang yang mengalami penurunan proyek residensial, sejumlah kebijakan pemerintah seperti fokus pada perbaikan infrastruktur tetap harus diapresiasi. Dia mencontohkan, sejumlah proyek infrastruktur yang memperbaiki persepsi pengembang antara lain adalah dimulainya pembangunan sejumlah moda transportasi massal seperti MRT dan LRT.

Sedangkan isu lainnya, lanjutnya, adalah terkait regulasi yang masih belum ditetapkan dan tumpang tindih misalnya terkait dengan pajak untuk batasan yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Sebagaimana diberitakan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dapat menggairahkan sektor properti yang kini sedang melambat baik dari segi produksi maupun pembelian.

"Kebijakan Kementerian Keuangan sebagai turunan dari paket kebijakan ekonomi, salah satunya menaikkan PPnBM sebesar 20 persen untuk properti dengan nilai Rp10 miliar. Kebijakan ini dinilai sebagai blunder karena dikeluarkan pada saat yang tidak tepat," kata Ketua Pusat Pajak Hipmi Ajib Hamdani.

Menurut Ajib, kebijakan tersebut tidak tepat dikeluarkan pada kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil dan pasar properti sedang melesu.

Ia berpendapat, rencana kenaikan pajak tersebut dikhawatirkan berpotensi semakin memperburuk kondisi pasar. Terlebih lagi, ujar dia, paket kebijakan tersebut belum jelas kapan mulai ditetapkan.

"Pengusaha butuh kepastian hukum, sekarang bukan hanya pengembang yang ikut menahan, pembeli properti juga menahan dan hilangkan niat untuk membeli properti," ungkapnya.

Sebelumnya, Indonesia Property Watch menyatakan, perubahan aturan "loan-to-value" (LTV) atau proporsi antara uang muka dan cicilan kredit rumah membebani pelaku usaha sektor properti dibanding aturan sebelumnya.

"Aturan mengenai pengaturan LTV dan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Inden yang baru sesuai PBI (Peraturan Bank Indonesia) 2015 menggantikan SE BI (Surat Edaran Bank Indonesia), 2013 dinilai banyak pihak malah memberatkan pergerakan sektor properti," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan tertulisnya Agustus lalu.

Pasalnya, menurut dia, terdapat aturan-aturan mengenai KPR Inden yang ditambahkan sehingga malah memberi tekanan cukup besar bagi para pengembang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI