Kemendag Sosialisasikan Identitas Tunggal Importir

Adhitya Himawan

Rabu, 04 November 2015 | 20:14 WIB
Kemendag Sosialisasikan Identitas Tunggal Importir
Gedung kantor Kementerian Perdagangan. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Angka Pengenal Importir (API) merupakan identitas tunggal bagi para importir yang merupakan bentuk penyederhanaan, dimana pada waktu lalu dibutuhkan beberapa identitas dan mempersulit para pelaku usaha di dalam negeri.

"API adalah identitas tunggal yang sebelumnya banyak sekali perizinan yang menyulitkan," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, dalam sosialisasi Permendag 70/2015 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Karyanto mengatakan, API yang merupakan tanda pengenal sebagai importir terbagi dalam dua jenis yakni API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P) dan setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis saja. Penyederhanaan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menggerakkan sektor riil.

Menurut Karyanto, untuk API-U diberikan kepada para pelaku usaha yang mengimpor barang dan bertujuan untuk memperdagangkannya, sementara untuk API-P untuk mengimpor bahan baku dan dilarang untuk memperdagangkan produk yang diimpor.

"Ini cenderung berbeda, dan dianggap negatif oleh sejumlah kalangan dengan membuka keran impor seluas-luasnya. Kebijakan ini bukan semata-mata untuk impor, akan tetapi meningkatkan daya saing dan mengembangkan industri dalam negeri," kata Karyanto.

Aturan tersebut, lanjut Karyanto, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir.

Beberapa pokok perubahan yang tertuang dalam aturan tersebut adalah, tidak ada lagi section pada API-U dimana pada peraturan lalu, section masih diberlakukan dan selain itu adalah untuk API-U yang lebih dari satu section harus melampirkan surat keterangan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh perwakilan Indonesia.

Selain itu, dalam peraturan sebelumnya, API-P bisa melakukan impor dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk kepentingan usaha dan investasi. Barang tersebut dapat diperdagangkan atau dipindah tangankan untuk tujuan tes pasar dan sebagai barang komplementer.

Namun, dalam aturan yang baru, API-P hanya dapat mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, dan atau bahan untuk mendukung proses produksi.

"Permendag 70/2015 ini berlaku mulai 1 Januari 2016, sebelum itu peraturannya masih sama. Kita harus berupaya keras untuk agar bisa diimplementasi di lapangan," kata Karyanto.

Permendag 70/2015 tersebut masuk dalam Paket Deregulasi dan Debirokratisasi Kementerian Perdagangan yang merupakan langkah lanjutan setelah dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I yang dikeluarkan pemerintah pada September 2015.

Kementerian Perdagangan mendapatkan mandat untuk merevisi sebanyak 32 ketentuan, dimana hingga saat ini telah selesai sebanyak 18 regulasi yang terbagi dari lima Paket Deregulasi dan 13 Paket Deregulasi. Sehingga menyisakan sebanyak 14 regulasi yang masih dalam proses penyelesaian.

Beberapa regulasi pada Paket Deregulasi yang masih dalam proses penyelesaian adalah terkait Impor Limbah Non B3, Perdagangan Minuman Beralkohol dan Impor Barang Modal bukan Baru. Sementara yang masuk pada Paket Debirokratisasi antara lain adalah, tentang Ekspor Impor Beras, Impor Gula, dan Impor Garam. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kilang Balikpapan Hampir Rampung, Impor Bensin RI Berpotensi Turun Separuh

Kilang Balikpapan Hampir Rampung, Impor Bensin RI Berpotensi Turun Separuh

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:48 WIB

Gantikan Impor Bensin, Bahlil Beberkan Persiapan Mandatori Etanol E10 hingga E50

Gantikan Impor Bensin, Bahlil Beberkan Persiapan Mandatori Etanol E10 hingga E50

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:24 WIB

Klaim Swasembada Bukan Omon-Omon, Andre Rosiade Tantang Pengkritik Cek Gudang Bulog

Klaim Swasembada Bukan Omon-Omon, Andre Rosiade Tantang Pengkritik Cek Gudang Bulog

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:57 WIB

Buah Impor Indonesia Capai Ratusan Ribu Ton, Produsen Eropa Jajaki Kerja Sama

Buah Impor Indonesia Capai Ratusan Ribu Ton, Produsen Eropa Jajaki Kerja Sama

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Setop Impor Beras: Prestasi Nyata atau Beban Baru?

Setop Impor Beras: Prestasi Nyata atau Beban Baru?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Surplus Dagang RI Tembus US$7,25 Miliar, Kemendag Bidik Pasar Ekspor Baru

Surplus Dagang RI Tembus US$7,25 Miliar, Kemendag Bidik Pasar Ekspor Baru

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Harga Makanan dan Minuman Olahan Terancam Naik, Stok Bahan Baku Menipis

Harga Makanan dan Minuman Olahan Terancam Naik, Stok Bahan Baku Menipis

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Tembus 2,83 Juta TEUs, Naik 8,2%

Arus Peti Kemas IPC TPK Tembus 2,83 Juta TEUs, Naik 8,2%

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Harga Acuan Emas Ambles, Investor Mulai Beralih ke Obligasi

Harga Acuan Emas Ambles, Investor Mulai Beralih ke Obligasi

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:46 WIB

Impor Baja China Banjiri RI, Industri Lokal Terancam Gulung Tikar

Impor Baja China Banjiri RI, Industri Lokal Terancam Gulung Tikar

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Terkini

93.719 Kasus ISPA Tercatat di Kabupaten Bogor hingga September 2026

93.719 Kasus ISPA Tercatat di Kabupaten Bogor hingga September 2026

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Kacang Hijau: Penyelamat Sawah Saat Kemarau dan Jalan Rezeki Tak Terduga

Kacang Hijau: Penyelamat Sawah Saat Kemarau dan Jalan Rezeki Tak Terduga

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Dari Pola Sahur hingga Mudik, Data Telekomunikasi Jadi Senjata Iklan Digital

Dari Pola Sahur hingga Mudik, Data Telekomunikasi Jadi Senjata Iklan Digital

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:05 WIB

5 Zodiak yang Kalau Marah Suka Langsung Block dan Unfollow Sosmed

5 Zodiak yang Kalau Marah Suka Langsung Block dan Unfollow Sosmed

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi

Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi

Banten | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Usai Usir Wawali Armuji dan Wabup Mimik, WNA Suriah Diamankan Imigrasi

Usai Usir Wawali Armuji dan Wabup Mimik, WNA Suriah Diamankan Imigrasi

Jatim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:48 WIB

Tembus Medan Sulit Ciremai, Operasi Udara Jadi Pilihan Utama Padamkan Api

Tembus Medan Sulit Ciremai, Operasi Udara Jadi Pilihan Utama Padamkan Api

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Bocah 7 Tahun yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Gunung Putri

Bocah 7 Tahun yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Gunung Putri

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Elektabilitas KDM Salip Prabowo, Bima Arya Tegaskan Komitmen PAN: Kawal Sampai Ujung!

Elektabilitas KDM Salip Prabowo, Bima Arya Tegaskan Komitmen PAN: Kawal Sampai Ujung!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Ghost in the Shell Umumkan Proyek Anime Baru, Science SARU Kembali Produksi

Ghost in the Shell Umumkan Proyek Anime Baru, Science SARU Kembali Produksi

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:30 WIB

×