Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menko Darmin Minta Aturan Pendukung Permendag 87/2015

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 13 November 2015 | 03:35 WIB
Menko Darmin Minta Aturan Pendukung Permendag 87/2015
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution. [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan menyiapkan aturan pendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015. Permendag ini dikeluhkan oleh pelaku industri dalam negeri.

"Nanti akan diperjelas oleh peraturan menteri perindustrian dan (peraturan menteri) perdagangan lagi," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/11/2015) malam.

Darmin mengatakan aturan terbaru pendukung Permendag tersebut akan memuat mengenai importir produsen yang diperbolehkan kembali mengimpor barang untuk keperluan tes pasar. Namun ada jangka waktunya.

"Nanti diperjelas mengenai importir produsen, karena produsen mengeluh mestinya boleh impor untuk barang-barang yang belum dibuat disini, tapi untuk tes pasar. Tapi ada batasan waktu, tidak boleh terus-terusan tes pasar. Idealnya tergantung nanti jenis barangnya apa," jelasnya.

Ia memastikan juga ada aturan pendukung terkait barang komplementer yang kemungkinan bisa kembali diimpor oleh produsen, dengan syarat tertentu yang saat ini masih dalam proses diskusi di pemerintah.

Namun, Darmin tidak memberikan tanggapan mengenai kemungkinan aturan penjelas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggapi keluhan pengusaha yang khawatir dengan banjirnya produk impor.

Sementara, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui untuk saat ini implementasi Permendag Nomor 87/2015 sedang ditunda, karena masih ada resistensi dan kekhawatiran dari pelaku industri dalam negeri atas hadirnya aturan tersebut.

"Beberapa pelaku usaha dan industri dalam negeri memberikan respon cukup kuat. Tentu yang paling utama adalah menjaga agar pelaku usaha yang sudah berinvestasi di dalam negeri bisa terus tumbuh dan memberikan nilai tambah," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indef Enny Srihartati mengatakan bahwa sudah seharusnya pemerintah merevisi Permendag 87/2015 tersebut karena sesungguhnya aturan itu sudah menabrak dua hal yang fundamental.

"Potensi penyalahgunaan dari penyederhanaan perizinan ada, dengan importir umum (API-U) bisa mengimpor apa saja, apakah pemerintah bisa menjamin ketika nanti ada permasalahan," ujar Enny.

Menurut dia, nantinya perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) tersebut hanya akan berpikir terkait untung rugi, tanpa memikirkan soal nilai tambah dan juga perlindungan industri dalam negeri.

"Jadi Permendag 87/2015 ini bukan hanya menimbulkan masalah, akan tetapi juga kontradiktif jika pemerintah ingin mendorong industri dalam negeri, selain itu juga akan mengakibatkan penetrasi impor yang luar biasa," ucapnya.

Penerbitan Permendag 87/2015 merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi September 2015 Jilid I. Kementerian Perdagangan mendapat mandat untuk merevisi 32 aturan yang dimasukkan dalam Paket Deregulasi dan Debirokratisasi Perdagangan.

Ketentuan tersebut dinilai lebih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para importir untuk menjual produk impor jadi di pasar dalam negeri dan bukan memberikan kemudahan kepada sektor industri dalam negeri.

Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang terkait dengan Permendag 70/2015 itu, muncul persoalan, salah satunya impor produk tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U.

Sementara perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) hanya diperbolehkan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, barang penolong dan atau bahan untuk mendukung proses produksi dan tidak lagi dapat melakukan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar dan layanan purnajual. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kinerja Ekspor Impor Turun

Kinerja Ekspor Impor Turun

Foto | Selasa, 10 November 2015 | 17:15 WIB

Dua Truk Makanan dan Obat Ilegal di Batam Dimusnahkan

Dua Truk Makanan dan Obat Ilegal di Batam Dimusnahkan

Bisnis | Selasa, 10 November 2015 | 12:57 WIB

Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Golbal, Harga Minyak Dunia Turun

Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Golbal, Harga Minyak Dunia Turun

Bisnis | Selasa, 10 November 2015 | 07:51 WIB

Italia Minati Investasi Industri Pengolahan Perikanan Indonesia

Italia Minati Investasi Industri Pengolahan Perikanan Indonesia

Bisnis | Senin, 09 November 2015 | 14:25 WIB

KNTI Desak Pemerintah Cabut Kemudahan Impor Produk Perikanan

KNTI Desak Pemerintah Cabut Kemudahan Impor Produk Perikanan

Bisnis | Senin, 09 November 2015 | 08:42 WIB

Permendag No 87 Tahun 2015 Dianggap Perlemah Industri

Permendag No 87 Tahun 2015 Dianggap Perlemah Industri

Bisnis | Jum'at, 06 November 2015 | 19:01 WIB

BI: Cadangan Devisa Oktober 2015 100,7 Miliar Dolar AS

BI: Cadangan Devisa Oktober 2015 100,7 Miliar Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 06 November 2015 | 18:14 WIB

Sepanjang Tahun 2015 Indonesia Tidak Impor Beras

Sepanjang Tahun 2015 Indonesia Tidak Impor Beras

Bisnis | Jum'at, 06 November 2015 | 14:18 WIB

95 Persen Bawang Putih di Indonesia Ternyata Impor

95 Persen Bawang Putih di Indonesia Ternyata Impor

Bisnis | Kamis, 05 November 2015 | 16:09 WIB

Kemendag Sosialisasikan Identitas Tunggal Importir

Kemendag Sosialisasikan Identitas Tunggal Importir

Bisnis | Rabu, 04 November 2015 | 20:14 WIB

Terkini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:13 WIB

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:51 WIB

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:49 WIB

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:10 WIB

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:51 WIB

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:47 WIB

DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga

DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:11 WIB