Jakarta Bebaskan Denda Pajak sampai Akhir Desember

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 16 November 2015 | 11:31 WIB
Jakarta Bebaskan Denda Pajak sampai Akhir Desember
Ratusan sepeda motor yang terparkir liar dikawasan pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (1/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Hal tersebut dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak serta mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB.

"Kalau nggak dihapuskan denda, kamu nggak bisa bayar terus jadi tambah parah. Jadi kita hapus," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2015).

Sementara Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo menuturkan kebijakan ini dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap Wajib Pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya, dan apabila melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015 maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015," kata Agus.

Untuk BBNKB, karena sifat kendaraan yang "mobile" dan dengan cepat berpindah tangan. Maka manfaatkan kesempatan ini untuk membayar biaya balik nama.

Bagi pemilik kendaraan "second hand" dapat mengganti nama orang lain yang ada di BPKB dan STNK nya dengan namanya sendiri atau nama pemiliknya sekarang. Hal ini berguna untuk menjadi jaminan perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu.

Keputusan ini berdasarkan Pasal 51 Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor juncto Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Agus juga menghimbau kepada masyarakat yang kendaraanya terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya.

"Pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya," jelas Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia Harus Tempuh Pengampunan Pajak

Indonesia Harus Tempuh Pengampunan Pajak

Bisnis | Selasa, 10 November 2015 | 14:44 WIB

Pemerintah Harus Realistis Tetapkan Target Penerimaan Pajak

Pemerintah Harus Realistis Tetapkan Target Penerimaan Pajak

Bisnis | Selasa, 10 November 2015 | 12:06 WIB

Menkeu: Pengampunan Pajak Perlu Untuk Benahi Basis Data

Menkeu: Pengampunan Pajak Perlu Untuk Benahi Basis Data

Bisnis | Minggu, 08 November 2015 | 07:01 WIB

Inilah Penyebab Target Pajak Gagal Menurut Versi Darmin Nasution

Inilah Penyebab Target Pajak Gagal Menurut Versi Darmin Nasution

Bisnis | Kamis, 05 November 2015 | 12:47 WIB

Gagal Capai Target Pajak 2015, Darmin Lapor Presiden Jokowi

Gagal Capai Target Pajak 2015, Darmin Lapor Presiden Jokowi

Bisnis | Kamis, 05 November 2015 | 12:32 WIB

Menko Perekonomi Akui Target Penerimaan Pajak Tahun Ini Gagal

Menko Perekonomi Akui Target Penerimaan Pajak Tahun Ini Gagal

Bisnis | Kamis, 05 November 2015 | 12:13 WIB

BJB Luncurkan Pembayaran Pajak Online di Cirebon

BJB Luncurkan Pembayaran Pajak Online di Cirebon

Bisnis | Rabu, 04 November 2015 | 17:30 WIB

Paket Ekonomi Jilid VI Fokus Maksimalkan Insentif Untuk KEK

Paket Ekonomi Jilid VI Fokus Maksimalkan Insentif Untuk KEK

Bisnis | Rabu, 04 November 2015 | 17:22 WIB

Kemplang Pajak Hadiah Piala Dunia, Markas DFB Digerebek Polisi

Kemplang Pajak Hadiah Piala Dunia, Markas DFB Digerebek Polisi

Bola | Selasa, 03 November 2015 | 17:08 WIB

Pemerintah Berencana Kasih "Tax Holiday" di 8 KEK

Pemerintah Berencana Kasih "Tax Holiday" di 8 KEK

Bisnis | Selasa, 03 November 2015 | 16:43 WIB

Terkini

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:56 WIB

×