Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Penerapan Dana Ketahanan Energi Harus Ada Payung Hukum

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 30 Desember 2015 | 17:10 WIB
Penerapan Dana Ketahanan Energi Harus Ada Payung Hukum
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha [satyayudha.com]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan secara hukum kebijakan dana ketahanan energi yang digagas pemerintah memang memiliki dasar hukum. Namun mengenai mekanisme pungutan terhadap masyarakat yang membeli bahan bakar minyak (BBM) harus menunggu payung hukum lebih jelas.

"Landasan hukumnya memang ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi. Disitu disebutkan bahwa dana ketahanan energi itu adalah dana untuk menjamin ketersediaan energi (termasuk energi terbarukan) maka pengambilannya dari Energi fossil sebagai 'premium pengurasan' (depletion premium)," kata Satya saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/12/2015).

Namun Satya mengingatkan bahwa landasan hukum itu tidak cukup bagi pemerintah untuk secara otomatis menerapkan pungutan kepada masyarakat guna menghimpun dana ketahanan energi. Jika kebijakan ini hendak diterapkan, harus mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sementara turunan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU itu yang menyangkut pungutan dana ketahanan energi belum ada," jelas Satya.

Selain itu, Satya mengingatkan bahwa jika dana ketahanan energi menjadi salah satu sumber penerimaan resmi dari negara, maka pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu merevisi UU APBN 2016. "Keberadaaan dana ketahanan energi sebagai salah satu PNBP negara harus dimasukkan secara resmi dalam APBN 2016. Tidak bisa tidak," ujar Politisi Partai Golkar tersebut.

Satya menegaskan jika pemerintah ngotot langsung memberlakukan pungutan dana ketahanan energi saat harga BBM baru diberlakukan pada 5 Januari 2016, persoalan hukum akan muncul. "Komisi VII jelas akan mempersoalkan perkara ini jika pemerintah tetap lanjut saja," tegas Satya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meski masih menuai kritik dari berbagai kalangan, pemerintah tetap bersikukuh untuk memungut dana ketahanan energi.

Bahkan, pemerintah mengklaim tak ada yang keliru dari premi yang akan dikutip dari hasil BBM ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah tengah mengkaji berbagai masukan tentang rencana pungutan dana ketahanan energi.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, pungutan dana ketahanan energi untuk dibebankan ke konsumen diharamkan.

Dalam pasal 27 ayat 3 PP nomor 79 tahun 2014 menyebutkan, penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi dan pengembangan industri energi nasional, bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, meningkatkan peran perbankan  dalam pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan energi terbarukan dan program hemat energi.

Kedua menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi.

Ketiga, menyediakan alokasi anggaran khusus oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan energi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:34 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Pasar Karbon Global Jadi Ladang Cuan Baru dari Bisnis Energi Surya

Pasar Karbon Global Jadi Ladang Cuan Baru dari Bisnis Energi Surya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:10 WIB

METI: Energi Hijau Bukan Sekadar Kurangi Emisi, Tapi Buka Peluang Ekonomi Baru

METI: Energi Hijau Bukan Sekadar Kurangi Emisi, Tapi Buka Peluang Ekonomi Baru

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:23 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Emiten HGII Raup Laba Rp17,96 Miliar di Kuartal I 2026

Dorong Energi Terbarukan, Emiten HGII Raup Laba Rp17,96 Miliar di Kuartal I 2026

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:03 WIB

Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?

Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:05 WIB

Riset Koaksi Ungkap Paradoks Green Jobs di Indonesia: Mengapa Lulusan Formal Sulit Direkrut?

Riset Koaksi Ungkap Paradoks Green Jobs di Indonesia: Mengapa Lulusan Formal Sulit Direkrut?

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:25 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Agar Produk Lokal Dilirik Dunia, Indonesia Mulai Perketat Standar Sertifikat Energi Hijau

Agar Produk Lokal Dilirik Dunia, Indonesia Mulai Perketat Standar Sertifikat Energi Hijau

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:45 WIB

Prabowo: Krisis Dunia Jadi Peluang Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Prabowo: Krisis Dunia Jadi Peluang Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 06:04 WIB

Terkini

Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:18 WIB

Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah

Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:06 WIB

Jualan Digital, Begini Strategi UMKM Biar Makin Cuan

Jualan Digital, Begini Strategi UMKM Biar Makin Cuan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:03 WIB

Wall Street Ditutup Bervariasi di Tengah Lonjakan Harga Minyak Dunia

Wall Street Ditutup Bervariasi di Tengah Lonjakan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:55 WIB

Mark Dynamics (MARK) Tebar Dividen Rp90 per Saham, Berikut Jadwalnya

Mark Dynamics (MARK) Tebar Dividen Rp90 per Saham, Berikut Jadwalnya

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:36 WIB

IHSG Anjlok 4 Persen, BEI Minta Investor Tetap Tenang

IHSG Anjlok 4 Persen, BEI Minta Investor Tetap Tenang

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:18 WIB

Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Dunia Melandai

Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Dunia Melandai

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:39 WIB

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB