Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kerahasiaan Data Individu Konglomerasi Keuangan Tetap Dijamin

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 13 Januari 2016 | 20:44 WIB
Kerahasiaan Data Individu Konglomerasi Keuangan Tetap Dijamin
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad (kanan) berjabat tangan dengan anggota Asosisasi Industri Keuangan saat ramah tamah di Kantor OJK Jakarta, Senin (5/1). [Antara]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kerahasiaan data individu yang ada di bawah entitas utama pada konglomerasi keuangan.

"Tidak perlu ada kekhawatiran. Kalaupun ada data atau informasi yang mengalir ke entitas utama, itu murni dalam rangka menyusun profil risiko dari konglomerasi keuangan," kata Direktur Pengaturan Bank Umum OJK Eddy Manindo Harahap dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Menurut Eddy, keberadaan OJK sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bertugas mengawasi dan mengatur konglomerasi keuangan dan tidak diwajibkan memiliki data individu anggota lembaga jasa keuangan (LJK) yang ada di bawah entitas utama.

Selain itu, lanjut dia, peraturan OJK (POJK) juga tidak mengalihkan tanggung jawab kepada entitas utama atas kesalahan individu yang ada di bawahnya.

"Tidak akan sejauh itu. Kewajiban entitas utama adalah memastikan bahwa semua dikerjakan sesuai POJK, menerapkan manajemen risiko terintegrasi dan membuat standar operasional prosedur manajemen yang terintegrasi," tutur Eddy.

Ada pun menurut Pasal 5 UU 21/2011 tentang OJK disebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Pengaturan dilakukan untuk mendukung pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko, konglomerasi Keuangan wajib menerapkan tata kelola terintegrasi.

Sementara pengawasan dilakukan terhadap LJK melalui pengawasan individual (level 1) dan pengawasan terintegrasi berupa pengawasan terhadap lembaga keuangan dan perusahaan anak di bidang keuangan (level 2) serta pengawasan konsolidasi terhadap Konglomerasi Keuangan (level 3).

3 POJK Terkait konglomerasi keuangan, otoritas keuangan negara telah mengeluarkan tiga peraturan (POJK) terkait konglomerasi keuangan yaitu POJK Nomor 17/POJK.03/2014 tetang Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, POJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26/ POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.

OJK sendiri secara resmi sudah mencatat ada 50 konglomerasi keuangan dan masuk dalam pengawasan, terdiri atas 229 lembaga jasa keuangan (LJK) dengan perincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, satu entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor industri keuangan nonbank (IKNB), dan satu LJK khusus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 konglomerasi keuangan yang bersifat vertikal (ada hubungan langsung perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas dan keduanya merupakan LJK, 28 bersifat horizontal (tidak memiliki hubungan langsung antara LJK, tetapi dalam pemegang saham), dan delapan Konglomerasi Keuangan yang bersifat campuran (mixed).

Total aset 50 kelompok konglomerasi keuangan itu adalah sebesar Rp5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan Indonesia yang sebesar Rp7.289 triliun.

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek SLIK OJK Secara Online untuk Pantau Skor Kredit

Cara Cek SLIK OJK Secara Online untuk Pantau Skor Kredit

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:34 WIB

OJK: MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, Sinyal Positif untuk Investor Asing

OJK: MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, Sinyal Positif untuk Investor Asing

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 07:24 WIB

OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya

OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:49 WIB

Dana Kelola Reksa Dana Makin Tumbuh, OJK Bidik Gen Z Investasi dari Rp10 Ribu

Dana Kelola Reksa Dana Makin Tumbuh, OJK Bidik Gen Z Investasi dari Rp10 Ribu

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 07:50 WIB

OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang

OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 07:29 WIB

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:49 WIB

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:03 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:40 WIB

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:25 WIB

Terkini

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 22:03 WIB

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 21:06 WIB

BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah

BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:25 WIB

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:04 WIB

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:54 WIB

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:36 WIB

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:14 WIB

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:07 WIB

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:58 WIB