Ini Pesan Menteri KLHK Soal Pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 09 Februari 2016 | 18:04 WIB
Ini Pesan Menteri KLHK Soal Pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya sudah memberikan izin mengenai analisis dampak lingkungan terhadap proyek pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

“Izin amdalnya sudah kami berikan. Tapi mereka (KCIC) juga harus memperhatikan tata ruangnya juga. Jangan hanya melihat dari isi AMDAL saja, karena pembenahan tata ruang ini terpisah dari AMDAL. Jadi ini juga harus diperhatikan. Bisanya ini suka dicampur-campur di kita,” kata Siti saat menggelar konferensi pers di kantor staf Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Ia mengingatkan agar KCIC tetap menjalankan perjanjian dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Desember 2015 yang akan melakukan pembenahan tata ruang oleh pemerintah Daerah Jawa Barat.

Menurut dia ini sangat berkaitan dengan realisasi proyek. Jika tidak dijalankan, katanya, akan menimbulkan bencana banjir di wilayah yang dilalui kereta.

“Makanya kami pesan tata ruang ini harus diperhatikan. Kalau tidak nanti bisa menimbulkan banjir di Tegal luar ya. Jadi bisa diantisipasi dengan sistem pembuangan dengan baik karena depo kami minta zero waste. Ini sangat penting diperhatikan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Kamis(21/1/2016) kemarin, Presiden Jokowi telah melakukan groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat.

Proyek yang sepanjang 142 kilometer ini dikerjakan konsorsium China Railway International Co.Ltd dengan gabungan empat badan usaha milik negara (BUMN) dan menghabiskan anggaran senilai 5,5 miliar Dolar AS atau Rp74,25 triliun. Adapun 4 BUMN yang menjadi anggota Konsorsium adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebagai pimpinan Konsorsium BUMN, beranggotakan PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perkebunan Negara VIII (PTPN) dan PT Jasa Marga Tbk (JM). 

Nantinya, kereta cepat akan terintegrasi dengan mass rapid transit di kawasan Bandung Raya dan light rail transit Jabodetabek.

Integrasi dinilai mampu menghadirkan pertumbuhan kawasan bisnis baru atau transit oriented development dan membantu mengatasi persoalan transportasi di kawasan Bandung dan Jabodetabek. Penduduknya Jabodetabek mencapai sekitar 28 juta jiwa dan warga Bandung sekitar delapan juta jiwa.  

Namun dalam perjalanannya, pembangunan fisik infrastruktur kereta cepat belum juga bisa dimulai. Menurut Kementerian Perhubungan, kendalanya adalah penyelenggara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yaitu KCIC belum memenuhi izin konsesi dan izin pembangunan. 

Untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan

Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:02 WIB

KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur

KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 14:37 WIB

Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh

Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh

News | Selasa, 04 November 2025 | 17:50 WIB

Jadi Piutang, WIKA Masih Tunggu Pembayaran Klaim Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 5,01 T

Jadi Piutang, WIKA Masih Tunggu Pembayaran Klaim Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 5,01 T

Bisnis | Selasa, 04 November 2025 | 15:42 WIB

Negara Tanggung Jawab Siap Lunasi Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 119,35 Triliun

Negara Tanggung Jawab Siap Lunasi Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 119,35 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 November 2025 | 15:25 WIB

Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?

Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?

News | Selasa, 04 November 2025 | 13:40 WIB

Soal Whoosh Disebut Investasi Sosial, Anggota Komisi VI DPR: Rugi Ini Siapa Yang Akan Talangi?

Soal Whoosh Disebut Investasi Sosial, Anggota Komisi VI DPR: Rugi Ini Siapa Yang Akan Talangi?

News | Sabtu, 01 November 2025 | 11:13 WIB

Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi

Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi

News | Sabtu, 01 November 2025 | 04:25 WIB

Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat

Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:02 WIB

Terkini

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:31 WIB

The Taming of the Shrew: Ketika Cinta, Kekuasaan, dan Gender Saling Berhadapan

The Taming of the Shrew: Ketika Cinta, Kekuasaan, dan Gender Saling Berhadapan

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:30 WIB

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 12:28 WIB

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10 Kilometer

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10 Kilometer

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:25 WIB

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:20 WIB

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:19 WIB

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:17 WIB

Pemula Wajib Tahu! 4 Cara Pilih Raket Badminton Biar Gak Salah Beli

Pemula Wajib Tahu! 4 Cara Pilih Raket Badminton Biar Gak Salah Beli

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:15 WIB

5 Perbedaan Garment Steamer Gantung vs Setrika Uap Biasa, Ini Kelebihan Keduanya

5 Perbedaan Garment Steamer Gantung vs Setrika Uap Biasa, Ini Kelebihan Keduanya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:05 WIB

Sentil Sindiran Prabowo ke Pakar, Pengamat: Kebijakan Harus Berbasis Data, Bukan Saling Merendahkan

Sentil Sindiran Prabowo ke Pakar, Pengamat: Kebijakan Harus Berbasis Data, Bukan Saling Merendahkan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:03 WIB

×